Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara Harus Bongkar Bangunan Tidak Berizin

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Pada saat team media mendatangi bangunan diwilayah pademangan timur kec.pademangan tepatnya di jln.pademangan II RW 05 telah berlangsung penbangunan rumah tinggal tanpa plang atau bener izin mendirikan bangunan dan pada saat dikonfirmasi pemilik bangunan yang bernama Yose Rizal mengatakan bahwa kepengurusan izin IMB sedang di urus oleh H.Rusli salah satu staf penataan kota kecamatan pademangan.

Saat team media menelusuri lebih dalam lagi dan langsung mengkonfirmasi H.Rusli dia mengatakan tidak tau menau soal bangunan di wilayah tersebut dan dia mengatakan juga bongkar saja bila memang tak berizin, dalam mendirikan bangunan diwilayah DKI Jakarta harus mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini memang sudah diatur didalam PERDA No. 7 Tahun 2010, dan Undang- undang No.28 Tahun 2002,serta diperkuat oleh undang – undang peraturan pemerintah tahun 2005 pasal 14 ayat mui1 yang bunyinya, Setiap orang yang mendirikan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung dan ayat 2 yang berbunyi, Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh PEMDA, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Undang-undang no.26 tahun 2007 pun mengatur tentang penataan ruang yaitu pasal 61 yaitu, Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib, a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. B, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Serta sangsinyapun jelas seperti dijelaskan pada pasal 69 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang tidak mentaati setiap rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

Semua segala peraturan maupun perundang-undangan di Negara ini memang harus dipatuhi dan ditaati tapi sepertinya peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Mendirikan Bangunan itu hanyalah sebagai pelengkap saja, PEMPROV DKI harus bertindak tegas  bila diwilayah tersebut dalam peruntukannya jelas tidak boleh mendirikan bangunan yang kelasnya berbeda seharusnya tidak boleh diizinkan atau di syahkan karna jelas menyalahi tata kota yang ada diwilayah tersebut.

Minimnya dalam segi pengawasan dari level pejabat yang lebih tinggi salah satu penyebab maraknya bangunan tanpa izin atau izin yang salah peruntukannya,  Bangunan – bangunan bermasalah itu tetap berdiri khususnya diwilayah  Jakarta utara dan yang lebih miris lagi bila ada oknum pejabat terkait yang bermain mata kepada pemilik bangunan untuk meluluskan niatnya.
Gubenur DKI Ahok harus menindak tegas bagi oknum pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar serta bila ada bangunan tanpa izin atau izin peruntukannya salah itu harus di bongkar demi menjujung tinggi supermasi hukum dan demi penataan kota yang lebih layak di ibu kota kita tercinta Jakarta.(Mur/Hen)

About admin 272 Articles
Seorang Admin Yang Hobi dengan Berita dan Web Programming

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*