JAKARTA, Budayabangsabangsa.com Hasil pantauan tim redaksi, Bangunan berupa "KIOS" 23 Pintu tidak mempunyai "IMB" tegak berdiri di Jl:Raya H.Murtado RT007/RW012 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, sayang, saat dikonfirmasi, pemilik bangunan H.Bahar sedang tidak ada ditempat kepala Mandornya pun enggam berkomentar.
Ini fakta riil bahwa: Petugas Penataan Kota Kecamatan Koja, Dan Camat Rahmat Efendi Lubis,tidak mendukung Gubernur DKI Jakarta dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait IMB, pembiaran atas bangunan tanpa IMB diwilayahnya menunjukan ada main mata antara Camat dan kasie dengan pemilik.
Padahal, Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,.-Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gudang,-Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 85 tahun 2006 tentang pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan, sudah sangat jelas dan gamblang, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan atau gedung harus mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, redaksi memberikan catatan, jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB, Berdasarkan"PASAL 48 AYAT 3 UUGB"di sebutkan bahwa: "Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus memiliki sertifikat Baik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini, patut dicurigai, bangunan ini tidak memiliki sertifikat.
Masyarakat harus menyadari bahwa: kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan Gudang atau Tempat tinggal dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta sekalipun, namun dalam praktek nya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan berdasarkan UU Perda dan UU Pergub ini sering diabaikan oleh masyarakat baik disengaja atau karena pejabat berwenang yang koboi dan memperkaya diri.
Pengawasan kecamatan koja saat di hubungi, oleh tim investigasi Budaya Bangsa Bangsa.com Senin (12/10) enggan untuk berkomentar, patut diduga hal ini karena ada main mata antara pemilik bangunan dengan Kasie Penataan Kota Koja tersebut.
Tindakan pembiaran Camat Koja Rahmat Efendi Lubis dan Kepala Kasie Kecamatan Koja Penataan Kota Tomi terhadap bangunan tidak berijin ini pantas digolongkan dalam persekongkolan jahat mengganjal pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta yang bisa membuat terhambatnya pembangunan daerah (Jakarta).(Muhlis)
Leave a Reply