Kapolres Pulau Seram Bagian Barat Maluku Tindak Pelanggar Hukum, Kamtibmas dan Kedisiplinan di Wilayahnya

Budayabangsabangsa.com, Ambon–Polres Pulau Seram Bagian Barat Maluku lakukan jumpa pers terkait pengamanan sejumlah barang bukti hasil penambangan ilegal Batu Sinabar yang dilakukan di Kantor Polres di Jl. Trans Seram No.1 Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, Kamis (22/11/ 2018).

Polisi telah mengamankan 11 orang dan barang bukti sebanyak 8 karung batu Sinabar yang beratnya mencapai 380 kg. Harganya berkisar 30 juta rupiah. Batu Sinabar tersebut mengandung mercuri yang sangat berbahaya dampaknya bagi mahluk hidup dan lingkungan.

Kapolres AKBP Agus Setiawan
Kapolres Pulau Seram Bagian Barat AKBP Agus Setiawan

Kapolres AKBP Agus Setiawan di hadapan awak media memaparkan, Wilayah Hukum Pulau Seram Bagian Barat terdiri dari 9 Polsek, 90% Laut sedangkan 10% daratan, maka untuk itu bekerjasama dengan seluruh elemen masyarkat dalam upaya terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Upaya pendisiplinan aparat internal Polres P. Seram
Upaya pendisiplinan aparat internal Polres P. Seram

Kapolres dan jajarannya berupaya mengimplentasikan program Promoter Polri di Pulau Seram Bagian Barat. Hal ini kata Agus, sesuai arahan Kapolri kepada Kapolda Maluku yakni :
1.Sebelum memberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat, telah diberlakukan/diterapkan diinternal terlebih dahulu.
2.Upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta wilayah, perlunya penindakan tegas terhadap penambang Batu Sinabar yang mengandung mercuri sangat membahayakan.
3.Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan kepada seluruh lapisan masyarakan dalam menjaga wilayah yang kondusif.(Sastra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*