
Budayabangsabangsa.com, Jakarta. 23 Juli 2018
Kronologis Terbakarnya Kapal Motor Zahro
Pada tanggal 1 januari 2016, Kapal Motor Zahro Express secara rutin menjalani trayek antara Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta ke pulau tidung, Kepulauan Seribu. Pagi hari sekitar pukul 07.00 KSOP Muara Angke mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan dilampiri daftar penumpang atau manifest sejumlah 100 penumpang.
Berdasarkan cuaca dan kapasitas yang ada serta dokument kapal Iainya telah memenuhi syarat untuk melakukan pelayaran, maka berdasarkan hal tersebut KSOP Muara Angke mengeluarkan SPB. Dimana kapasitas penumpang kapal ini sesuai dengan serifikat yang ada adalah 285 penumpang.
sekitar pukul 08.00 kapal Zahro Express mulai olah gerak dan meninggalkan pelabuhan Kali Adem untuk menuju pulau Tidung dan direncanakan lama perjalanan kurang Iebih sekitar 2 jam pelayaran. Sesuai keterangan dan beberapa penumpang dan kru kapal, bahwa kapal saat berangkat meninggalkan pelabuhan dalam kondisi normal dan tidak ada masalah.
Sekitar pukul 08.30 atau sekitar setengah jam pelayaran, dari ruang mesin timbul asap hitam yang cukup pekat. Berdasarkan keterangan dari penumpang, crew kapal berusaha membuka tutup palka ruang mesin dan ketika tutup palka dibuka pada saat bersamaan keluar api yang cukup besar dan‘ dalam ruang mesin. Sesaat kemudian api menjalar dengan sangat oepat keseluruh badan kapal. Keadaan ini dengan oepat membuat kepanikan penumpang yang luar biasa dan beberapa penumpang berusaha mencari jacket pelampung, namun kondisi api dan asap tebal sangat mengahalangi pengelihatan maupun akses penumpang untuk evakuasi maupun mencari life jacket. Melihat keadaan ini beberapa penumpang tidak bisa mendapatkan life jacket.
Cepatnya api yang menyebar keseluruh badan kapal, kondisi ini mengakibatkan kurang Iebih 20 penumpang terjebak didalam kapal dan tidak dapat keluar. Menurut penjelasan beberapa penumpang, mereka tidak mendapat penjelasan dan’ crew kapal untuk melakukan evakuasi darurat dan juga letak life jacket. Keadaan panik penumpang dan terbatasnya akses keluar kapal menyebakan proses evakuasi menjadi sangat terganggu dan beberapa penumpang gagal untuk menyelamatkan diri.
Berdasarkan data lapangan bahwa jumlah penumpang ternyata melebihi dari jumlah yang tertera pada manifest yang diserahkan ke syahbandar sebelum keberangkatan kapal. Jumlah penumpang yang sebenarnya sampai saat ini masih simpang siur, namun diperkirakan sekitar
kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) sampai 200 (dua ratus) penumpang dan hal ini akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Pada kecelakaan ini jumlah penumpang yang meninggal adalah 23 (dua puluh tiga) orang, korban luka-luka kurang lebih 16 (enam belas) orang dan yang belum diketemukan sekitar 17 (tujuh belas) orang. Data-data ini dikoreksi KNKT sampai operasi SAR dinyatakan ditutup dan setelah identifikasi korban selesai dilaksanakan.
Inilah rekomendasi KNKT :
Mengingat kejadian kebakaran kapal yang terus berulang serta masih terdapatnya Hazard atau kondisi yang membahayakan operasional kapal, khususnya pada kapal pelayaran rakyat seperti KM Zahro Express. Maka untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa terjadi kembali dan melihat hasil temuan-temuan investigasi dari beberapa kecelakaan kapal yang mengalami kebakaran sebelumnya. Maka KNKT memandang sangat perlu untuk menyampaikan rekomendasi segera kepada pihak terkait agar dapat dilakukan perbaikan atau improvement baik oleh operator kapal maupun regulator. Adapun beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
- Pemasangan dinding penahan/ penyekat api ( Fire Wall Solas Chapter II atau aturan lainya untuk pelayaran domestik A 60) di ruang mesin yang terbuat dari plat baja atau bahan lainya yang tahan api di sekitar mesin (semua posisi, samping kanan-kiri, atas dan muka belakang), hal ini diperlukan untuk mengisolasi api jika terjadi kebakaran di ruang mesin agar tidak mudah menyebar ke ruang lainya atau memperlambat laju penyebaran api. Keadaan jni sangat diperlukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang guna awak kapal meiakukan evakuasi penyelamatan penumpang.
- Pemasangan alat pemadam kebakaran otomatis di ruang mesin (system sprinkle), alat ini akan bekerja otomatis jika terjadi kebakaran di ruang mesin dan segera menyemprotkan racun api untuk memadamkan kebakaran, sehingga jika terjadi kebakaran makan dapat segera dipadamkan secara otomatis.
- Setiap kapal dengan penumpang lebih dari 12 (dua belas) penumpang hendaknya diwajibkan memasang alat pemberi sinyal darurat atau yang dikenal dengan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPERB), dimana jika terjadi suatu kondisi darurat maka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) melalui system Satelitenya akan dapat segera mengetahu posisi kapal dengan akurat dan segera dapat mengirim regu penolong.
- Kapal hendaknya diwajibkan untuk melaporkan posisinya setiap 3O menit (disesuaikan dengan kondisi local) kepada operator radio pantai setempat. Sehingga jika terjadi sesuatu kondisi darurat, maka operator radio pantai akan segera dapat mengetahui posisi kapal tersebut dan menyampaikan ke BNPP untuk dilakukan penolongan.
- Nakoda diharuskan untuk segera melaporkan ke radio pantai jika mengalami kondisi darurat dan juga melaporkan posisi kapal.
- Kapal harus memiliki pintu darurat yang cukup memadai baik dari segi jumlah maupun posisinya yang disesuaikan dengan kapasitas penumpangnya, maka jika terjadi kondisi darurat penumpang dengan tenang tidak berebut untuk segera dapat keluar dari kapal.
- Dirjen perhubungan laut agar mewajibkan crew kapal terutama nakoda untuk diberikan pelatihan tentang tanggap darurat di kapal yang meliputi kapal terbakar, terjadi kebocoran, mesin mati, cuaca buruk dll, serta mendisiplinkan untuk melakukan praktis tanggap darurat setiap dua minggu sekali atau disesuaikan denagn standart aturan yang ada. Perlu dilakukan review untuk masalah sertifikat pengawaan kapal dengan kapasitas lebih dari dua belas penumpang khususnya pada kapal pelayaran rakyat atau speed boat, dimana seat ini sertifikat pengawaan untuk jenis kapal-kapal tersebut menggunakan Sertiflkat Keterampilan dan Kecakapan (SKK) yang dikeluar oleh KSOP yang ditunjuk. Kami menilai bahwa materi maupun kopetensi yang termuat dalam materi SKK sudah tidak memadai dengan kondisi yang ada.
- Membenakukan aturan untuk penggantian selang bahan bakar secara periodik atau jika telah mengalami penuaan atau crack. Penggantian selang sebaiknya dilakukan setiap Iima tahun sekali atau jika didapati kerusakan dan menggunakan bahan yang memenuhi standart marine.
9. Hendaknya perlu dipertegas sebagai single accountable person dari operasional sebuah pelabuhan sehingga tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan dilapangan, hal ini sangat penting agar para pelaksana dibawah tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan terutama yang berkaitan dengan line of command dalam operasional pelabuhan. (HT)
Leave a Reply