Budayabangsabangsa.com, Jakarta, Sabtu,18/08/2018. Insiden Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang sempat viral, cukup menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah sebelumnya terjadinya insiden keributan antara penghuni dan pengelola gara – gara pencopotan Bendera Merah Putih, yang kemudian terekam dan sempat viral, Kamis (16/8/2018).
Menyikapi insiden apartemen Kalibata yang memasang Bendera Merah Putih yang kemudian suruh dicopot oleh pihak apartemen tersebut, BPI KPNPA RI meminta Polri menindaklanjuti sekaligus memproses hukum terkait penurunan Bendera Merah Putih.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia), Drs Tubagus Rahmad Sulendar, SH.MH.
Rahmad menyayangkan sikap arogan dari Pengelola Apartemen Kalibata terkait penurunan Bendera Merah Putih secara paksa dari warga penghuni apartemen Kalibata.
” Sikap ini sangat tidak mencerminkan rasa patriotisme. Apalagi ini terkait dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke 73, dan diduga ada motif tertentu dari pihak pengelola yang memerintahkan kepada pihak security untuk melakukan sweeping terkait pemasangan Bendera Merah Putih di lingkungan warga blok apartemen tersebut,” ungkap Rahmad.
Atas hal itu, BPI KPNPA RI meminta kepada Kepolisian RI untuk dapat menindaklanjuti insiden penurunan Bendera Merah Putih tersebut yang sudah viral videonya di masyarakat luas. Hal ini dimaksud agar pihak – pihak yang memerintahkan penurunan Bendera Merah Putih tersebut mendapat proses hukum, tambahnya.
Rahmad menegaskan,” Ini persoalannya bukan sekedar kata damai, tapi ini sudah menyangkut harga diri bangsa”.
” Kita sebagai anak bangsa penerus kemerdekaan sangat terluka dan terhina, apabila benar perintah penurunan Sang Saka Merah Putih tersebut disengaja,” tegas Rahmad.
( Red )
Leave a Reply