Budayabangsabangsa.com – Jakarta, hebat, dengan sangat beraninya wanita berinisial K diduga membuat IMB bodong,seorang pemilik bangunan di Jl. Tipar Cakung Rt 1 Rw 4 no.16 merasa ditipu oleh seseorang yang berinisial K, pasalnya prempuan yang mengaku berprofesi Wartawan ini datang ke pemilik bangunan dan mengatakan bisa membantu mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun seiring dengan waktu berjalan, perempuan berinisial K diketahui memberikan baner IMB bodong, karena sang pemilik merasa sudah memberi kepercayaan kepada K untuk mengurus IMB, pemilik tidak menyangka jika IMB tersebut bodong," saya benar – benar menyesal telah memberikan biaya Rp. 65 Juta kepada K untuk mengurus IMB," kata Santoso pemborong bangunan tersebut.
"Kalau saya tahu akan seperti ini, saya tidak mau menyerahkan kepengurusan IMB kepada K, terus terang saya betul – betul kecewa," imbuhnya lagi. Kasi penataan Kota dan jajarannya harus segera membongkar bangunan tersebut, jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja pengawasn Sudin Tata Kota dan pengawas bangunan Kecamatan Cilincing, kejadian ini juga menunjukan lemahnya pengawasan bangunan di Cilincing Jakarta Utara, bagaimana bisa ada bangunan berdiri sebelum ijin keluar, yang menjadi janggal adalah: bangunan disegel, namun pekerjaan masih terus dilakukan oleh pemborong, padahal menurut aturan, jika bangunan djsegel, pekerjaan harus stop, pelanggaran perda no.7 tahun 2010 tentang IMB bahkan UU No:26 tahun 2007 mengatur tentang tata ruang, pasal 61, setiap orang wajib
a. Mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan,
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat berwenang.
Jika UU ini dilanggar, maka sanksinya sudah ditetapkan dalam pasal 69 ayat 1 bahwa: setiap orang yang tidak mentaati setiap rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Mengingat begitu beratnya sanksi pelanggaran UU tersebut, seharusnyalah Kasudin Penataan Kota membongkar paksa Bangunan di Jl. Tipar Cakung, Sukapura Rt 01/04 no:16 yang notabene tidak mengurus IMB kepada pihak terkait, jika Kasudin tidak membongkar bangunan tersebut, ada apa dibalik sikap apriorinya tersebut.(Rukmana)
Leave a Reply