Ida Pandita MPU Nabe APDP, Tokoh Sulinggih, Kepala perwakilan Media BPI91com, Tidak Nyaman menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor.: 1/Pdt. Eks/ 2021/PN Tab.

BudayaBangsaBangsa.Com – TABANA BALI. Tokoh Sulinggih dan juga seorang guru besar di sekolah tinggi ilmu jurnalis, kepala perwakilan Media bpi91<dot>com Dr. Ida Pandeta MPU Nabe APDP Putra dalam keterangan pers nya kepada awak media Sabtu 24 September 2024 menyampaikan ketidak nyamanan atas pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1/Pdt. Eks/ 2021/PN Tab.

Dalam surat pemberitahuan yang ia terima dengan Nomor : W 24-U6/2689/HK/09/2022. Yaitu surat pemberitahuan yaitu pada tanggal 23 September 2022 jam 10 WITA tempat di kantor perbekel Desa Delod peken kecamatan Tabanan.

Dengan pemberitahuan bahwa pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri tersebut tanggal 28 Januari 2022. Akan melakukan eksekusi terhadap 3 bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yaitu SHM nomor.: 03632/ desa Delot Peken, SHM Nomor.: 03633 dan SHM nomor.: 03634.

Dengan pemberitahuan tersebut sebagai tokoh yang berbudaya beliau Ida Pandeta MPU Nabe menerima dan tidak berkomentar sedikitpun, karena beliau adalah seorang pengayom dan pelindung umat beragama terutama agama Hindu di propinsi Bali. Beliau sebagai tokoh yang menjadi persatuan dan kesatuan umat.

Pada tanggal 22 September juga hadir dari aparat kepolisian di kediaman beliau gria prabu menyampaikan akan ada eksekusi lahan yang akan dilaksanakan esok hari. Pandeta dengan jiwa besar menyampaikan silahkan tapi jangan mengerahkan aparat yang banyak, kita menjaga harkat dan martabat apa lagi saya sebagai tokoh disini kita hormati keamanan desa disini.
Apa lagi Bali akan menjadi tuan rumah G 20 kita akan tunjukkan bahwa Bali dalam keadaan aman.

Namun disaat eksekusi Pandeta menyesalkan ternyata aparat kepolisian hadir dalam jumlah yang banyak informasi sumber terpercaya di lokasi bahkan sampai taman makam pahlawan. Ini yang saya sangat sesalkan ungkap Pandeta kepada ketua umum berita polri independen Dr sastra suganda melalui TLP selulernya Minggu 25 September 2022.

Menanggapi laporan dari Biro media propinsi Bali dan sekaligus pemilik lahan yang di eksekusi Sastra Suganda berjanji akan mengkonfirmasi semua ini kepada pihak terkait, baik dari polres Tabanan, kejaksaan maupun pihak pemenang lelang.

Perlu disampaikan melalui siaran pers ini bahwa dalam proses eksekusi Ida pandita tidak hadir dilapangan beliau hanya diam di gria prabu tidak ada perlawanan sedikitpun. Beliau sadar sebagai pelayan umat lebih baik diam untuk menjaga Marwah dan kelurahan dan ketentraman masyarakat.

Perlu juga disampaikan bahwa tempat yang dieksekusi tersebut adalah sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dengan membuka Yayasan Cabang dan berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu (dhuafa), juga sebagai kantor Dulang Mangap pusat komunikasi keaman di tingkat desa dan kantor Media Berita Polri Independen 91 (BPI91<dot>Com)

Laporan tim redaksi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*