I Wayan Sudirta: Kebenaran Pasti Tidak Bisa Di Sembunyikan

Budayabangsabangsa.com, Jakarta-Rabu, 13/12/2017, Sidang kasus Surat Palsu dengan terdakwa RC, digelar, Selasa,(12/12/2017) di PN Jaksel, dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPN Bali

A Rauf, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan hanya bisa menghadirkan 4 Saksi dari BPN Bali, sidang sebelumnya ada empat kali penundaan sidang dikarena saksi dari BPN Bali, tidak hadir dikarena faktor alam.

I Wayan Sudirta, SH, pengacara dari terdakwa setelah sidang usai, mengatakan kepada rekan media jadi seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu meringankan seluruhnya, sidang dibagi dalam dua sessi, sessi pertama pemeriksaan saksi atas nama Joko Warsono SH, dan Hendra Lesmana, sessi kedua dengan saksi atas nama Hepi Eka Sari, dan I Gusti Ngurah Gede Darma.

Dari keterangan saksi awal dua saksi malah mencabut keterangannya yaitu saksi Hendra Lesmana dalan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) No. 6, 7, 8, 9, 10, 13, 15, 17, 18 total keseluruhan berita acara ada 10 yang di cabut.

Jadi sekitar 80 persen dicabut karena saksi merasa diperiksa sampai malam sekali dan ia lelah diperiksa sehingga yang diketik oleh Polisi oleh saksi tidak sempat dibaca lagi, tak tau setelah diperlihatkan bertolakbelakang dengan fakta. Contohnya mengenai hasil penelitian dilapangan tentang siapa yang berhak dan siapa yang menguasai tanah itu, nyata-nyata sudah ada surat penelitian lapangan yang menempati itu terdakwa, tau-tau di Berita Acara Pemeriksaan ditulis sebaliknya.

Wayan menjelaskan saksi atas nama Joko, banyak sekali keterangan-keterangan di Berita Acara Pemeriksaan, yang dia cabut sehingga praktis 4 keterangan saksi yang dihadirkan hari ini justru menguntungkan terdakwa sehingga demikian tampaklah dengan jelas perkara ini di rekayasa.

“Seperti apapun kebenaran itu pasti tidak bisa di sembunyikan”. Tutur Wayan.

Tegas Wayan dimanipulasi dengan cara apapun, direkayasa dengan menggunakan kewenangan, kekuasaan apapun, tapi kebenaran tidak bisa ditutupi juga.

Ternyata saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), banyak juga tidak semua hadir di persidangan, pihak JPU yang melemahkan dakwaan-dakwaan mereka, selain saksi-saksi yang diperiksa sangkaan Pasal 266 KUHP padahal didalam dakwaan Pasal 263 KUHP, jelas Wayan.

Wayan menambahkan ketika kita tanya apakah saksi-saksi ini ada sangkaan Pasal 263 KUHP akan mengarah kesana. Pertanyaannya tidak semua pasal 266 baik pemanggilan atau pemeriksaan sehingga jelaslah bahwa yang di kontreksikan oleh Jaksa ini sesuatu yang tidak Faktual sama sekali seperti menegakkan benang basah.

Perkara ini menjadi perhatian semua pihak, ketika terdakwa diperlakukan tidak adil ada kasus yang tidak masuk akal bisa dibawa ke pengadilan, dengan cara merekayasa saksi-saksi dan alat bukti.

Jadi fokusnya pada bukti surat tanggal 30 September 2013, ke empat saksi dari BPN Bali tidak mengetahui surat itu, surat aslinya tidak diketahui dimana letaknya, tidak di ketahui tiba-tiba surat sudah muncul di persidangan, tutup Wayan.

( Bunda Djaen )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*