Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Sejak tahun 1992, APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) sudah lahir sebagai asosiasi, tahun 1992 – 1999 APKOMINDO diketuai oleh Sony Franslay, seiring waktu asosiasi APKOMINDO pun terus melejit sebagai asosiasi terkenal seantero dunia, aset APKOMINDO sudah bernilai Miliyard-an rupiah, hal ini diduga menjadi pemicu kisruhnya kepengurusan APKOMINDO. sedangkan aset – aset tersebut diperoleh dari event pameran Indocomtech.
Para pendiri APKOMINDO, Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie dan Irwan Japari termasuk G Hidayat Tjokrodjojo yang bukan pendiri sudah mulai kasak kusuk, serta rapat untuk melakukan pembekuan Ketum Suhanda Wijaya dan Sekjen Setyo Handoyo pada 11/08/2011 dengan alasan yang tidak jelas (rekaman rapat pembekuanpun sempat diperdengarkan kepada awak media), diduga untuk menjegal Hoky sebagai Calon Ketum, karena pada AD dan ART tercatum “one man one vote”.
Didalam rekaman rapat tersebut G Hidayat Tjokrodjojo-pun membacakan surat pembekuan yang telah dipersiapkan sebelumnya, karena keinginan para pendiri adalah, Ketum APKOMINDO harus diatur oleh para pendiri, tidak berdasarkan pemilihan “one man one vote”, bahkan keinginan pendiri adalah kekuasan tertinggi bukan di MUNAS APKOMINDO, melainkan pada Dewan Pendirinya, sehingga pemilihan Ketum 2011 deadlock, sejak itulah petaka di APKOMINDO bergulir. Kubu Sony Franslay, Agus Setiawan, Irwan Japari dan G Hidayat Tjokrodjojo selalu saja menjegal tersusunnya kepengurusan APKOMINDO. hal ini menunjukan betapa besar hasrat para pendiri dan kelompoknya untuk berkuasa atau menguasai siapapun yang menjadi Ketum APKOMINDO.
Sinyalemen ini diperkuat saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum APKOMINDO 2012-2015, Agustinus Sutandar dan jajaran pengurusnya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jak-tim) oleh Agus Setiawan Lie dan Rudi Rusdiah dengan perihal gugatan kepengurusan APKOMINDO dinilai tidak sah, namun PN Jak-tim menolak gugatan Agus Setiawan Lie dan Rudi Rusdiah dengan no: 479/pdt.G/2013/PN.JKT.Tim. Tak hanya kepengurusan Agustinus Sutandar, Soegiharto Santoso pun yang terpilih sebagai Ketum APKOMINDO ditahun 2015 secara demokratis di Laporkan ke Polres JakPus dengan LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, lalu ada Laporan ke Bareskrim Polri LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri namun kedua laporan tersebut telah tidak berlanjut lagi (sp3).
Selain dari itu digugat SK Kemenkumhamnya di PTUN dan PT TUN, namun seperti kata pepatah; kebenaran akan selalu menang, gugatan mereka di PTUN maupun di PT TUN pun ditolak. Habis gelap terbitlah terang, begitulah pribahasa yang tepat untuk sang Ketua Umum APKOMINDO, Hoky. akhirnya surat permohonan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia ( APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso no: 01/DPP-APKOMINDO/VI/2016, tertanggal 07 Juni 2016 terkait surat Permohonan diterbitkannya SK perubahan data APKOMINDO, Tepatnya 15 Juli 2016 mendapat jawaban dari dari Kemenkumham dengan nomor: AHU2. AH. 01.04-200 tertanggal 15 Juli 2016, bahwa benar Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesaia disingkat APKOMINDO telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan Nomor AHU 156-AH.01.07. Tahun 2012, tertanggal 15 Agustus 2012.
Sedangkan G. Hidayat Tjokrodjojo saat menjabat Ketua Umum selama dua periode masing-masing 3 tahun, (1999-2002) & (2002-2005) tidak memiliki SK Kemenkumham sama sekali, namun selalu mengadakan event-event Indocomtech atas nama APKOMINDO yang asosiasi, termasuk menerima pembagian uang keuntungannya dari penyelenggaraan Indocomtech-nya sehingga bisa memperoleh aset-aset.
Berbeda dengan Hidayat, Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso resmi mempunyai SK Kemenkumham, karena secara resmi melanjutkan Ketum Agustinus Sutandar dan dipilih melalui MUNAS APKOMINDO sesuai dengan AD dan ART nya, namun setelah resmi Soegiharto Santoso ( Hoky) sebagai Ketua Umum APKOMINDO, badai fitnah dari para pendiri sekaligus seniornya tak kunjung padam. Soegiharto Santoso dilaporkan lagi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menggunakan nama dan logo APKOMINDO milik Sonny Franslay selaku pencipta dan pemegang hak cipta logo judul APKOMINDO nomor: 050083 yang dipergunakan untuk kepentingan organisasi APKOMINDO. Hoky diancam dengan pasal 113 ayat 3,4 UU no: 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan no: LP 392/IV/2016/ Bareskrim 14 April 2016. menurut Hoky (sapaan akrab Soegiharto Santoso) tuduhan ini sangat tidak adil dan mengada – ada, mungkin karena mereka sudah tidak mampu lagi merebut asosiasinya, sehingga mereka mencari-cari celah melalui hak cipta tersebut, mana ada orang yang memperebutkan nama dan logo asosiasinya?, katanya.
“sejak tahun 1992, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia yang diketuai Sonny Franslay dua periode, Hidayat Tjokrodjojo dua periode, Hengky Tjokroadhiguno, Suhanda Wijaya, Agustinus Sutandar sudah menggunakan nama dan logo APKOMINDO seperti yang saat ini dituduhkan dipalsukan oleh saya, ini sangat aneh, jika benar logo ini milik Sonny, mengapa baru diakui sekarang, mengapa tidak sejak tahun 1992 Dia akui dan menggugat, lagi pula saya kan menggunakan bukan untuk kepentingan saya secara pribadi dan perlu dicatat oleh publik bahwa Ketua Umum Asosiasi APKOMINDO yang berskala nasional sejak Ketum nya Sonny Franslay, Hidayat Tjokrodjojo, Hengky Tjokroadhiguno sampai Suhanda Wijaya selama lebih dari 20 tahun tidak memiliki SK Kemenkumham, ini bisa saja dikategorikan sebagai pembohongan publik” ujar Hoky.
“saya terpaksa sedang menyiapkan membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan pidana yang mereka lakukan, karena selalu mengganggu kepengurusan APKOMINDO, padahal kesalahan mereka lebih berat dan diduga peralihan aset-aset yang awalnya milik Asosiasi APKOMINDO, dipindah tangankan ke Yayasan APKOMINDO, dimana mereka lakukan tanpa melalui rapat anggota, hal paling nyata diantaranya adalah event Indocomtech yang awalnya dikelola oleh Asosiasi APKOMINDO, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2007 dan mulai tahun 2008 dipindah pengelolannya ke Yayasan Apkomindo, kebetulan saya masih memiliki bukti-bukti katalog pameran Indocomtech sejak tahun 2000, bahkan di duga aset gedung di Harco Mangga dua blok I no: 28 yang saat ini dikuasai oleh Yayasan APKOMINDO juga awalnya diperoleh dari hasil event Indocomtech dari tahun-tahun sebelumnya, ujar Hoky.
Sementara itu G Hidayat Tjokrodjojo saat ditemui usai acara Konferensi Media BRI Indocomtech di Jl. Wijaya 13 Jakarta Selatan mengatakan,” tidak ada peralihan, yang ada hanyalah pertumbuhan untuk lebih maju, jika terus menggunakan Asosiasi, APKOMINDO tidak akan punya aset,” tuturnya kepada awak media Kamis (06/10/16). “Kita jangan terus melihat ke belakang, nanti tidak ada kemajuan,” pungkasnya sambil bergegas meninggalkan wartawan.
saat pernyataan Hidayat dikonfrontir ke Hoky, dengan bijak Hoky menjawab; “Event Indocomtech memang diduga menghasilkan income Miliyard – an rupiah, dahulu saat Event Indocomtech masih diselenggarakan oleh Asosiasi APKOMINDO, seluruh anggota dapat menikmati hasilnya, bahkan diajang tersebut teman-teman dari berbagi DPD APKOMINDO menghadiri acara pembukannya, nah sejak dialihkan menjadi milik Yayasan APKOMINDO, anggota Asosiasi APKOMINDO hanya bisa gigit jari, dan teman-teman DPD APKOMINDO tidak ada seorangpun yang menghadiri acara pembukaannya, karena anggota beranggapan Event Indocomtech hanya dijadikan ajang memperkaya segelintir orang Yayasan APKOMINDO dan menelantarkan seluruh anggota Asosiasi APKOMINDO bahkan di tahun 2011 telah ada artikel ‘Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011’ yang ditayangkan oleh salah satu media besar di Indonesia,” urainya.
” Mereka ini bagaikan locomotif yang meninggalkan gerbongnya, gerbong Asosiasi APKOMINDO yang bersama – sama dibangun sejak tahun 1992 ditinggalkan begitu saja, bahkan ingin dihancurkan oleh mereka sendiri dengan cara mendirikan Yayasan APKOMINDO dan melaporkan ke polisi para pengurus APKOMINDO yang asosiasi serta menggugat diberbagai Pengadilan, bahkan Asosiasi yang telah berusia hampir 25 tahun dikondisikan sampai tidak mempunyai aset, tidak mempunyai Kas dan tidak mempunyai event serta tidak mempunyai website, website baru dibangun sejak Munas APKOMINDO 2015.” tukasnya.
Leave a Reply