
Budayabangsabangsa, Jakarta, Rabu,1/07/2018 Adanya surat yang dilayangkan oleh Dewan Pers No.371/DP/K/VII/2018 Tentang Protes Sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, Organisasi Wartawan maupun Perusahaan Pers, mendapatkan teguran dari Eggy Sudjana.
Eggy Sudjana & Partners Law Firm melayangkan Somasi/teguran dengan Nomor 031/ESP/SOM/VII/2018 tentang dimana dalam surat yang diterbitkan Oleh Dewan Pers mengandung sebuah tuduhan tanpa bukti, fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi.
Somasi yang ditujukan kepada Yoseph Adi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers ini memiliki 15 point yang harus dilakukan oleh DP dalam tempo 3×24 jam, dan apabila tidak diindahkan maka Eggy Sudjana akan menempuh jalur sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dewan Pers harus segera meminta maaf kepada sejumlah organisasi wartawan yang dimaksud dalam surat yang pernah dilayangkan sebelumnya, dan permohonan maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional cetak maupun elektronik terkait dengan kematian wartawan kemajuan rakyat Alm. Muhamad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers kepada pihak kepolisian.
Mengumumkan laporan secara terbuka tentang penarikan dana atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar 1.500.000 hingga 3.500.000 per orang, sementara dilain pihak Dewan Pers mendapatkan Kucuran Dana hingga miliaran rupiah dari APBN.
Sehingganya, Eggy Sudjana meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Dewan Pers yang sampai dengan saat ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan telah membuat seorang wartawan meninggal dunia serta memerintahkan Kemenkominfo agar segera mengganti kepengurusan yang saat ini dipimpin oleh Yoseph Adi Prasetyo dan mengubah mekanisme rekruitment Anggota Dewan Pers sesuai dengan asas demokratisasi, yang melibatkan Sekber Pers Indonesia.
(Red)
Leave a Reply