Edwin Muhamad Zubair divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Edwin Muhamad Zubair divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara

Budayabangsabangsa.com-Lampung, Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Edwin Muhamad Zubair divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara penyelewengan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 32,9 miliar.

Warga Jalan Raden Gunawan, Kompleks Griya Tampan Sejahtera, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, itu dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016).

Dia melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil dari kerugian negara itu dan terdakwa belum pernah dihukum penjara,” kata Syamsudin.

Dalam Amar putusannya, hakim menjelaskan perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada medio 2007 bersama atasannya yaitu Kepala BPKAD Lamteng, Herman Hasboellah (penuntutan terpisah). Saat itu, terdapat perubahan APBD Lampung Tengah untuk mengelola anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 32,9 miliar.

Anggaran itu dipergunakan untuk belanja bantuan PKK Rp 200 juta, bantuan lembaga keagamaan Rp 6,2 Miliar, bantuan organisasi sosial kemasyarakatan Rp 25,5 miliar, dan bantuan sosial partai politik Rp 820 juta. Dalam pengelolaan uang itu, terdakwa diperintahkan Herman Hasboellah untuk pencairan dana bansos melalui surat kuasa dan pengajuan dana bantuan sosial.

“Bahwa pada Juni hingga Agustus 2007, Bupati Kabupaten Lampung Tengah Andi Ahmad menerima, menyetujui, dan memutuskan besarnya jumlah bantuan sosial atas 20 berkas proposal pengajuan bantuan sosial dengan total anggaran senilai Rp 505 juta hingga mencairkan 20 dana bansos,” kata hakim.

Kemudian, terdakwa pun meminta Herman untuk menandatangani buku besar sebagai bukti penerima dana bansos, tetapi hal itu ditolak Herman. Walaupun demikian, terdakwa Edwin tetap memberikan uang pencairan 20 proposal itu kepada Herman. Padahal, terdakwa seharusnya langsung memberikan dana itu kepada penerimanya.

Uang senilai Rp 505 juta itu tidak diserahkan Herman kepada penerima bantuan, yaitu kepala kampung, Kades, lurah, kepala lingkungan, ketua RT. Diketahui dari data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Tengah yang menyatakan nomor induk kependudukan pemohon dana bansos tidak ada di database.

(Samsuri)

Red
About Red 1036 Articles
Jurnalis Media Umum Independen Budaya Bangsa Bangsa

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*