DUGAAN SUDIN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN JAKUT DAN PT BUMI ACEH CITRA PERSADA PERMAINKAN KERANGKA ACUAN KERJA DAN DENDA 1/1000 / HARI

 

Budayabangsabangsa.com, Jakarta –Dugaan kerjasama sudin perumahan rakyat dan kawasan permukiman Jakarta utara dengan PT. Bumi Aceh Citra Persada mempermainkan kerangka acuan kerja (kak) dan denda 1/1000/hari. Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing (Penataan Kawasan Permukiman Terpadu) Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2019, waktu pelaksanaan 150 hari, dikerjakan oleh Pemenang Lelang PT BUMI ACEH CITRA PERSADA, hasil kerjanya telah dilaporkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada selasa (24/1).Laporan disampaikan oleh Tim Investigasi LSM Tipikor Indonesia DPD DKI Jakarta.

Maria dari Lsm Tipikor menjelaskan, Diduga pada saat proses Lelang di UPPBJ/ POKJA Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah terjadi penyalahgunaan kewenangan pada saat melakukan proses lelang terjadi.

Pemenang Lelang, terindikasi tidak memenuhi syarat sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

“Diduga tidak memenuhi syarat, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) lolos dan bahkan menjadi pemenang Lelang, kalau tidak ada campur tangan dari oknum tertentu, artinya telah terjadi “KKN” yang Sistematis dan terencana dengan rapi,” Ucapnya pasca penyerahan berkas (25/1).

Maria melanjutkan, Tim Iinvestigasi LSM Tipikor Indonesia telah mempertanyakan atau klarifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yang sekaligus sebagai Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Chairul Lantip, MSE, terkait Proses Lelang yang dimenangkan oleh PT BUMI ACEH CITRA PERSADA, tetapi Kasudin mengarahkan agar menanyakan ke UPPBJ dan atau PKJA.

“kami berharap segera ditindaklanjuti oleh pj. gubernur, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, dan jika terbukti adanya ketidakberesan dalam proses lelang serta hasil kerja dari kontraktor, diproses Hukum,” ujar Maria yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Maria juga mengatakan dalam Dokumen yang diserahkan menegaskan agar pj. gubernur mengevaluasi kinerja dari

1. Kuasa Pengguna Anggaran

Kelik Indriyanto, ST.MT

2. Pejabat Pembuat Komitmen

Ir.Chairul Lantip, MSE.

3. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Kota Administrasi Jakarta Utara

4. Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) E.M. Chamdan – Ketua

5. Kelompok Kerja (Pokja B)

– Ketua

– Sekretaris

– Anggota

– Anggota

– Anggota

6. Seksi Pengawas Pekerjaan

Selvi Mandagi.

7. Konsultan

8. PHO

9. Kasda DKI Jakarta.

“Kami mohon nantinya pj. gubernur menegaskan Intansi Terkait melengkapi lampiran copy data dokumen penyerahan dari dan ke pho, dokumen dari dan je bendahara, penyerahan dokumen dari dan ke

PT.BUMI ACEH CITRA PERSADA, penyerahan dokumen pencarian tagihan dari dan ke Kasda, dan copy penyerahan dokumen hasil pemeriksaan pemotongan dari dan ke BPKP perwakilan DKI Jakarta,” jelas Maria.(zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*