Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tidak Perpanjang Ijin Hotel Esek – Esek Griya Pijat Alexis

Budayabangsabangsa.com – Jakarta Rabu (31/10/2017)

Dalam janji kampanyenya, pasangan Anies Sandi akan menutup Hotel Esek – Esek Griya Alexis, janji Anies bukan isapan jempol belaka, Pengelola Hotel Esek – Esek Alexis kebakaran jenggot dan langsung melakukan jumpa pers saat permohonan perpanjangan ijin operasional hotelnya yang diajukan sejak Juli 2017 hingga kini belum dikabulkan oleh Pemprov DKI Jakarta atau Dnas PTSP.

Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang oleh Dinas Pariwisata, per 31 Oktober 2017 Ijin operasi atau TDUP hotel Alexis sudah habis masa berlakunya, dan menurut Fajri, Kuasa Hukum Hotel Alexis, sejak Juli lalu kami sudah ajukan permohonan perpanjangan ijin, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Dinas PTSP DKI Jakarta, katanya.

Hotel Griya Pijat Alexis Tutup

“oleh karena itulah kami menghentikan atau menutup hotel kami sebagai bentuk dari ketaatan kami terhadap hukum atau aturan yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami mempekerjakan karyawan tetap 600 orang dan lepas 400 orang, ini mohon menjadi pertimbangan Pemerintah,” terang

“tidak pernah ada temuan transaksi narkoba maupun asusila di Hotel Alexis, namun kami akui, stigma negatif dari masyarakat terhadap Hotel Alexis sangat tinggi, oleh karenanya kami akan melakukan pembenahan management, Ujar Lina Novita SH dalam jumpa persnya di Hotel Griya Pijat Alexis Selasa 31/10/17.

Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin oleh Gubernur terpilih Anies Sandi harus konsekuen terhadap janjinya yaitu menutup Hotel Esek – Esek Alexis, ini sangat penting mengingat hotel Esek – Esek yang satu ini sejak lama diduga diketahui dan terkenal sebagai tempat beredar nya narkoba dan transaksi tindakan asusila kelas tinggi.

Tak heran jika beberapa waktu lalu masyarakat Jakarta Utara yang mengatasnamakan Majelis Da’wah Indonesia (MDI) berdemo menuntut hotel Esek – Esek tersebut ditutup!

WhatsApp Image 2017-10-31 at 20.42.54

Jakarta harus dibenahi dan dibersihkan dari stigma negatif seperti tempatnya narkoba dan prostitusi, Jakarta harus menjadi kota bisnis dan religius.

Kritik pedas datang dari Humas Badan Peneliti Indenden (,BPI) Budi Setiawan, ” Gubernur terpilih harus tegas didalam menjalankan Perda, seluruh hotel yang menjadi tempat prostitusi harus ditutup, selama ini tempat yang ditutup hanya tempat kecil, sedang tempat prostitusi high class seperti Alexis dibiarkan, tegas Budi.

Budi menambahkan, hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini adalah: Larangan praktik prostitusi tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial” tandas Budi.

 

[A. Samsuri]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*