Budayabangsabangsa.com – Lampung, Rabu.
Diduga pembayaran ganti rugi tanah tidak transparan, LSM GMBI Wilter Lampung bersama warga Pekon Banjarejo, berunjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu, menuntut ganti rugi tanah dampak pembangunan Bendungan Way Sekampung di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas Kabupaten setempat. Rabu, 27/02/2019.
Bersama ratusan warga dan barisan LSM GMBI Wilter Lampung dari distrik Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu dan Distrik Bandar Lampung. Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Ali Muktamar, mengungkapkan, aksi ini Menyikapi adanya pengaduan masyarakat Pekon Bajarejo.
Dan berdasarkan fakta dilapangan, adanya proyek Pembangunan Bendungan Way Sekampung berdasar surat pengaduan dari masyarakat yang ditujukan kepada LSM GMBI Wilter Lampung, tanggal 31 Januari 2019.
Bangunan rumah warga retak akibat peledakan batu, alat berat, alat pemadat tanah (vibro) yang digunakan untuk pekerjaan proyek. Kebisingan yang disebabkan kendaraan proyek, polusi debu yang menggangu pernafasan dan adanya tanah masyarakat yang belum dibayarkan, tetapi sudah digunakan proyek.
Selain itu, adanya sawah yang tergenang lumpur akibat pembuangan limbah tanah galian bendungan bahkan adanya ternak masyarkat yang stres dan mati serta penurunan produksi telur.
Selanjutnya, LSM GMBI dalam tuntutannya menyampaikan, bahwa dalam proses ganti rugi pembayaran lahan Bendungan Way Sekampung yang pernah dibayarkan ke masyarakat, diduga tidak transparan dan nilai nya pun sangat kecil berkisar Rp 20 Ribu/meter.
“Disitu tidak disebutkan perinciannya, bagaimana tanggungjawab pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Ditjen Sumberdaya Air PT. PP (persero) dan PT.Waskita Karya (persero). Kemudian bagaimana aturan perundang undangan terkait BUMN mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR-nya.
(Tim)