Dibeking Partai Politik Pengurus Yayasan Amaliah Baiturrahman Merasa Kebal Hukum.

budayabangsabangsa.com – Jakarta Utara, Menunjuk Surat Walikota Jakarta Utara Nomor : 1605/-076.3 Tanggal 24 Maret 2015 yang menunjuk bahwa peruntukan lokasi lahan SDIT Amaliah Baiturrahman Sukapura adalah untuk taman dan mengembalikan ke fungsi semula.

Lalu Surat Walikota Jakarta Utara Nomor :: 1754/-1.711.5 tanggal 2 April 2015 yang menginstruksikan SDIT Amaliah Baiturrahman Sukapura untuk tidak menerima siswa baru dan mempersiapkan pemindahan lokasi sekolah.

Juga Hasil pertemuan Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara dengan Yayasan maliah Baiturrahman pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 di Ruang Kepala Sekolah SMPN 114 Jakarta Utara untuk memberi informasi dan koordinasi tindak lanjut membahas kegiatan proses belajar mengajar di lokasi tempat yang baru.

Melihat ada aktifitas terhadap dugaan pelanggaran hukum, Tim Awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia berusaha untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.“Mengapa sebuah sekolah yang mengemban misi mulia sebagai pilar pendidikan malah memberikan contoh Arogansi dan Sikap Melawan hukum (merasa kebal Hukum) ? Tanya Jefry Luanmasse, SH. sebagai ketua tim advokasi, Bantuan Hukum dan HAM DPC PWRI Jakarta Utara di ruang kantor ketua Yayasan Amaliah Baiturrahman di Komgatakan,” Kami sudah menyerahkan perkara ini kepada pengacara yang kami tunjuk dari sebuah partai politik yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra. Kami merasa keberatan untuk pindah dan akan terus mengajukan ijin untuk mendapatkan Izin Hak Pakai Atas Lahan tersebut, dan tetap melakukan penerimaan murid baru sampai ada keputusan pengadilan.” Terangnya kepada awak media.

Sesuatu yang aneh menurut Jefry bahwa apalagi yang mau diadili di pengadilan karena memang di lahan tersebut berdiri sebuah sekolah di atas lahan yang berstatus FASILITAS UMUM, kepentingan publik yang dikangkangi untuk sebuah bisnis yang mengatasnamakan pendidikan.

Walikota Jakarta Utara harus dapat bersikap tegas dan jangan tebang pilih untuk menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku, karena negara ini adalah negara hukum. Jangan takut diintervensi oleh kekuatan partai politik apapun.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*