Dengan TABARRU CARD & Wakaf, Harta Barokah

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, ANTUSIAS, Begitu aura yang terpancar dari wajah ibu-ibu pengajian Majelis Ta’lim Al – Huriyah pimpinan Hj. Umi Sarminah, di Jalan Terogong 3 Rt 09/010, kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Yayasan yang  berdiri sejak tahun 1972 dan mempunyai jamaah +/- 100 orang ini mempunyai kegiatan antara lain Sholat Subuh berjamaah, Wirid Dhalail, dan Umroh Haji.

Ketika tim dari Yayasan Pundi Amal Bakti Umat, Nadya Nurmalasari dan Nuraini tiba dilokasi sekira jam 13 : 30 wib, sudah dipersiapkan waktu untuk presentasi dan sosialisasi kepada jama’ah pengajian Majelis Ta’lim Al – Huriyah, oleh Hj Umi Sarminah menyampaikan bahwa akan ada sosialisasi dari tim Tabarru yang bertema “kematian”. Tentu saja, jamaah Majelis Ta’lim langsung bertanya-tanya, “seram juga materinya ya… koq tentang kematian ya? begitu ujar sebagian jama’ah pengajian majelis ta’lim, Jum’at (09/12/16).

Mendengar hal itu, tim Tabarru dari Yayasan Pundi Amal Bakti Umat, senyum-senyum saja. Begitu sesi sosialisasi Tabarru dimulai dan dihadiri oleh seramai 60 orang yang terdiri dari Rt 04,08,09 dan 010 dr Rw 10 kelurahan Cilandak Jakarta Selatan, para jama’ah terlihat memperhatikan secara seksama dan serius mendengarkan penjelasan tentang Dana Tabarru dan Wakaf Produktif yang disampaikan oleh Nadya Nurmalasi dan Nur’aini.

Dalam kamus Bahasa Indonesia, “Dana” adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan “Tabarru” berasal dari kata tabarra’ a-yatabarro’ u-tabarrau’an, artinya sumbamgan hibah , dana kebajikan atau derma. Orang yang memberikan sumbangan disebut mutabarri “dermawan”. Papar narasumber.

“Tabarru merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi,” lanjut nara sumber.

“Tabarru artinya dalam arti luas adalah mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain baik langsung atau dimasa yang akan datang tanpa mengharapkan kompensasi dengan tujuan semata-mata untuk kebaikan dan perbuatan amal shaleh”.

Jumhur ulama mendefinisikanTabarru dengan akad yang mengakibatkan pemilik harta, tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.

Niat tabarru (Dana Kebajikan) dalam akad adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara’ dalam melepaskan diri dari praktik Gharar yang diharamkan oleh Allah Subhana Wata’ala.

Menurut Jumhur ulama, menujukkan (hukum) anjuran untuk saling me!bantu antar sesama manusia, oleh sebab itu Islam sangat mengajurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkanya kepada saudara-saudara yang memerlukan.

Sedangkan dalam konteks akad dalam tabarru memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu diantara sesama peserta apabila ada diantaranya mendapat musibah. Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening Dana Tabarru yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta, untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong menolong. Mendermakan sebagian harta dengan tujuan untuk membantu seseorang dalam menghadapi kesusahan sangar diamjurkam dalam agama Islam.

Sebagimana firman Allah dalam Alqur’an surat Al Maidah 5:2 berbunyi:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan jangan tolong menoling dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Sedangkan Wakaf dari segi bahasa berarti “menahan”, menurut istilah syara’ menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. “Bila ingin mengetahui tentang Wakaf dan Dana Tabarru lebih lengkap, Ibu-Ibu bisa buka website http://www.wakafcerdaspabu.com, ungkap Ibu Nadya mengakhiri sesi presentasinya.

“Lalu berapa iuran keanggotaanya bu?” tanya Ibu Siti. Hanya membayar iuran keanggotaan sebesar Rp 250.000,-/tahun,  sudah mendapatkan kartu Tabarru (Tabarru Card) dan ibu sdh berwakaf 2 meter persegi senilai Rp 150.000,- dan Dana Tabarru sebesar Rp.100.000,- dengan manfaat mendapatkan dana Ta’ziyah sebesar Rp 5.000.000,- , Pengurusan jenazah dari memandikan dan mengkafani dan layanan mobil jenazah.

Kalau dirasa berat, Ibu bisa menyisihkan  dari uang belanja Rp 10.000/hr selama sebulan, jadi tidak terasa berat. Untuk lokasi Lahan Produkti  berupa sawah ada didaerah Karawang dan Insya Allah bulan Desember 2016 ini akan panen raya. “Semoga para Jamah pengajian Al Huriyah semuanya bisa menjadi Sahabat Tabarru, sehingga permasalahan tentang pengurusan tentang kematian yang selama ini berjalan seadanya dari RT setempat terbantu ” ucap Hj Umi Sarminah ketika ditanya tentang kesan dan pesannya oleh wartawan doetaindonesia.com

Bagi Masyarakat yang ingin tahu tentang Tabarru dan Wakaf Cerdas PABU untuk Komunitas dan Pengajian serta Perkumpulan/Arisan bisa menghubungi Nadya Nurmalasari dan Nur’aini di no 0812 9929 9136. (ebudiarso)

About admin 272 Articles
Seorang Admin Yang Hobi dengan Berita dan Web Programming

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*