Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Suleha warga Jl. Raya Pelabuhan Gang 5 Koja Jakarta Utara menjadi korban penerapan bunga tinggi dari BPR Makmur Merata Jl. Raya Kreo Ciledug Jakarta Barat. dalam penuturannya kepada awak media dirumahnya Minggu (26/12), Suleha mengatakan," beberapa tahun yang lalu saya ditawari pinjaman oleh Kadim, singkat cerita saya diberi pinjaman dari BPR Rp. 70 juta, namun dari Rp. 70 juta tersebut saya hanya memakai Rp. 25 juta, yang Rp. 45 juta dipakai sendiri oleh Kadim, singkat cerita, dari Rp. 25 juta yang saya gunakan, sudah saya bayarkan ke BPR sejumlah Rp. 28 juta, tetapi mengapa saya dikenakan denda dan bubga Rp. 70 juta, tentu saja saya shock, karena darimana saya mendapatkan uang sejumlah itu, jika tidak dibayar, maka jumlah itu terus bertambah dan berlipat ini bank atau rentenir, mengapa BPR tidak mengacu pada bunga yang ditetapkan BI yaitu 1% dari jumlah uang yang dipinjam?" ungkapnya. "saya dikenakan bunga 1,9%/bulan dari pinjaman Rp. 70 juta ini bunga yang sangat mencekik leher saya, usaha saya bangkrut gara – gara harus membayar bunga yang sangat tinggi trsebut, padahal sejatinya, BPR didirikan untuk membantu masyarakat yang bergerak di usaha kecil menengah (UKM) tapi kalau bunganya 1,9% bukan membantu melainkan membunuh UKM seperti saya" sambung suleha kesal.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memanggil pemilik BPR Elias Tobing guna mempertanyakan penerapan bunga tinggi terhadap para nasabah.
Tegas Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) DKI Jakarta Dudi SH dikantornya Jakarta Pusat Kamis (31/12).(Redaksi)
Leave a Reply