Budayabangsabangsa. com, Tanggerang, Jum,at ,19/10/2018,
Berawal dari adanya Perjanjian Kontrak satu unit Mobil Ertiga warna putih tahun 2014, dengan STNK atas nama Muhadi, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak, antara Pihak Pertama H Suherman yang beralamat di Jalan Havid Jalil No 2A Kecamatan ABIB Bukit Tinggi, selaku Direktur Utama PT Cany Semesta Lestari (penyewa), dengan Pihak Si Empunya Mobil sebagai Pihak Kedua, atas nama Afnayeti, alamat Jalan Jrg Ladang, Tibarau Kp Tengah, Kamang.
Kedua belah pihak sepakat, adanya kesepakatan menyewa unit tersebut senilai Rp 5 juta tiap bulannya. Adapun, bila terjadi perselisihan, kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Demikian Surat Perjanjian Kontrak Mobil itu dibuat, pertanggal 29 Maret 2015 lalu, di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan disepakati kedua belah pihak, disaksikan Anggia Murni sebagai Komisaris PT CSL.
Seiring berjalannya waktu, rupanya nasib sial pun dialami H Suherman dan Anggia Murni, dimana unit tersebut nyatanya hilang.
Singkat cerita, Anggia Murni pun bersedia mengganti kehilangan unit tersebut terhadap Muhadi dan Afnayeti, dan tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengganti seluruh kerugian dimaksud, tertanggal 30 Juli 2018, dibuat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Namun rupanya, proses hukum berjalan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan dari pihak Pihak Kedua sesuai Surat Kontrak Mobil.
Hingga pada tanggal 5 September 2018, sekira pukul 17.30, Anggia Murni bersama H Suherman yang sedang berada di lobby apartemen Bassura City dijemput secara paksa dan tidak wajar (penyalahgunaan kewenangan) yang dilakukan oleh 4 (empat) Oknum Polisi Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pemaparan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengaduan Permohonan Bantuan Hukum atasnama Anggia Murni kepada BPI KPNPA RI (Badan Peniti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia).
Sebelumnya, Anggia Murni sempat mengadu (curhat) melalui pesan WhatsApp nya, berikut isi pesan tersebut:
Ini adalah sebuah jeritan hati seorang ibu yang diperlakukan beberapa kali sangat tidak adil oleh oknum yang bertugas di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Menurut pengakuannya kepada, awak media, karena saya ngga punya duit, dia terima duit dari orang yang dendam sama saya, saya bukan dendam tapi ingin membela diri, dan harga diri sudah disepelekan sekali. Saya ingin membukakan pintu hati “penyidik” itu biar jangan suka sewenang – wenang. Di sini semua yang jadi komandonya adalah Bripka Eka Kurniawan. Dia di Reskrim sudah 20 tahun, dan suka terima uang dan selalu nekan orang susah,” kata si ibu, dengan nada kesal.
” Sekarang dengan kesalahan penggelapan Mobil Suzuki Ertiga, harga Rp 120 juta, Leasing nunggak Rp 100 juta hilang, dan saya siap mengganti, kenapa tidak ada jalan mediasi untuk saya, sampai mau Polres keluarkan uang puluhan juta buat jemput kami, ada apa..?, siapa yang bayar mereka. ?,” katanya lagi.
” Saya dikunci di hotel dengan Polisi pria lampu dimatikan, saya perempuan Pak !!! Saya seorang istri yang suaminya ditahan. Saya tidak bekerja, dan ini jeritan seorang ibu dari 6 (enam) orang anak”.
” Anak – anak saya jadi korban, 2 (dua) orang sudah berhenti kuliah dengan terpaksa harus mencari kerja sendiri”.
” Polisi di sini tidak punya hati nurani, saya mohon untuk Tahanan Kota, ditolak!. Saya minta Perlindungan Hukum ke BPI KPNPA RI, karena kalau kasus saya menang atau kalah, saya bersedia dipublikasikan biar Polisi lebih berwibawa dan jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan Polri, sementara cuma mikir kantongnya saja. Saatnya harus ada yang berani mendobrak itu semua, jeritan hati seorang ibu dari Bukit Tinggi atas kesewenang – wenangan oknum Penyidik di Polres Bukit Tinggi Sumbar”.
Ini foto lemari dinding jati waktu Kanitnya marah ke Pak Herman, karena Pak Herman tidak mau ikut kepadanya, dan menanyakan surat penjemputan untuk dirinya. Kanit marah berjalan cepat dari pintu ditendang dengan lututnya, sehingga lemari jatuh berserakan hingga kacanya pecah, dan berselang barang – barang tertumpah semua. Melihat dia udah marah – marah, suami saya ngga bisa bilang apa – apa lagi, karena di kamar yang sempit itu berdiri 6 (enam) Polisi, dan ada 4 (empat) sampai 6 (enam) orang security Mall Bassura.
” Karena kacanya pecah Pak, saya ikat dengan tali biar jangan berantakan”.
” Saya dan suami dibawa dari apartemen jam 18:30, Rabu tanggal 05 September 2018. Surat penangkapan untuk suami dibuat besok malamnya, yaitu Jum’at tanggal 07 September 2018, dan jam 1:30 tengah malam dijebloskan ke penjara, bukan tanggal 6 September Pak!,” tutupnya.
Menyikapi Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat atas nama Anggia Murni, Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar Geram!!!
Atas apa yang sudah diinformasikan oleh Anggi, awak media Budayabangsabangsa.com, melakukan konfirmasi dengan ketua umum BPI KPNPA RI, di Tanggerang, melalui Surat Laporan Pengaduan terhadap BPI, kami prihatin sekali dengan kinerja oknum Penyidik yang sudah jelas – jelas menjatuhkan Marwah Polri. ” Kita akan tangani, dan segera mengusut tuntas, atas apa yang sudah terjadi!,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri agar menindaklanjuti permohonan “bantuan perlindungan hukum” dari seorang ibu yang merasakan adanya arogansi dan penyalahgunaan kewenangan nya diluar prosedur melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi Sumbar, demikian dikatakan Rahmad Sukendar, Jum’at 19/10/2018
” Proses secara hukum apabila benar terbukti adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi Sumatra Barat,” tegas Rahmad.
” Karena hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan Promoter Polri nya, dan tidak memposisikan sebagai Polri yang independen dan mengkedepankan azas praduga tak bersalah,” pangkas Rahmad.
Dan atas apa yang dilakukan Hj Anggia Murni dengan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik Polres Bukit Tinggi, Nurani Hakim dari Pengadilan Negeri Bukit Tinggi dapat mengabulkan permohonan gugatan dimaksud, tutup Rahmad Sukendar.
Tim red
Leave a Reply