Budayabangsabangsa.com, Jakarta
Belum lama ini di informasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap kegiatan membangun rumah kost 4 lantai di Jalan Ampera V, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dilansir dari wawancara wartawan Jakut ungkapan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Selvi, bangunan rumah kost di Jalan Ampera V Pademangan “Sudah dilakukan penertiban tanggal 22 Maret 2019,” ujarnya singkat.
Anehnya, meski telah dilakukan pembongkaran, kondisi gedung masih tetap utuh serta kegiatan membangun masih terus dilakukan oleh pekerja. Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga dua kegiatan yang telah ditindak di Jalan Ampera V, Pademangan itu diduga Garis Sepadan Bangunan (GSB), Kofisien Dasar Bangunan (KDB), Kofisien Dasar Hijau (KDH), Sumur Resapan (Biofori), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Belakang (JBB).
Mendirikan bangunan di Republik ini dalam penyelenggaraan membangun gedung pemilik diwajibkan mentaati peraturan yang berlaku. Sesuai dengan ijin IMB yang dimohonkan oleh pemilik terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi dan itu tertera pada Data Rencana Kota. Antara lain yakni, GSB, KDB, KLB dan KDH, kewajiban penyediaan resapan air tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 20 Tahun 2013 tentang sumur resapan dan ruang terbuka hijau yang disiapkan secara utuh dan tanpa pengerasan dengan penempatannya, pada halaman muka dan halaman samping bangunan, dilihat dari kedua bangunan di Jalan Ampera V kesemuanya tidak menyediakan resapan air dan RTH. Bahkan tak tampak ada pembongkaran, karena fisiknya masih utuh.
Pantauan media budayabangsabangsa.com terkesan POL PP Jakarta Utara belum memahami tentang pelanggaran pelanggaran dalam mendirikan bangunan, atau belum ada kerja sama antara POL PP dengan Sudin Cipta Karya Jakarta Utara, terkait rekomtek bangunan, atau mungkin ada sesuatu yang terjadi diantara pemilik bangunan, Sudin Cipta Karya dan Pol PP Jakut atau bahkan Walikota Jakarta Utaranya yang kurang peka dengan permasalahan ini, kasus ini dapat dilihat dengan maraknya bangunan yang berdiri kokoh dengan berbagai pelanggaran, tetapi tidak ditertibkan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Seperti yang didapati media budayabangsabangsa.com dari informasi warga maupun LSM, ada bangunan ijin yang tertera 2 lantai tetapi kenyataan di lapangan 3 lantai, yaitu di Kelurahan Sunter Agung dan Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ZUL)
Leave a Reply