Berkat Peran BPI KPNPA RI Kapolda Metro Jaya Sikat Judi Sabung Ayam di Bekasi Jawa Barat

Budayabangsabangsa.com – Bekasi Jawa Barat

BPI KPNPA RI apresiasi Kapolda Metro Jaya Sikat Judi Sabung Ayam di Bekasi Jawa Barat, hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI disaat menerima telepon dari wartawan terkait Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam di CBL Bekasi, Minggu 14 Juni 2020.

Berkat Peran BPI KPNPA RI Kapolda Metro Jaya Sikat Judi Sabung Ayam di Bekasi Jawa Barat 2020-06-16 at 11.38.16

Kami sangat bangga dengan Gerak Cepat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya yang telah merespon adanya aduan dari Satgas Sikat Penyakit Masyarakat BPI KPNPA RI terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah CBL Bekasi Jawa Barat dan berharap kepada para pelaku judi untuk mendapat efek jera agar dihukum seberat beratnya dan tidak ada kompromi melakukan penangguhan tahanan demikian yang di sampaikan oleh Ketum BPI KPNPA RI, Tandas Tubagus Rahmad Sukendar

Mulanya seorang warga melaporkan kepada Satgas Sikat Penyakit Masyarakat BPI KPNPA RI bahwa ada kerumunan masyarakat di lokasi sabung ayam di kawasan pinggir Kali CBL, padahal Bekasi sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) yang melarang warga berkerumun dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

Oleh BPI KPNPA RI langsung menyikapi dengan melaporkan langsung kepada Kapolda Metro Jaya dan dari Polda Metro Jaya menurunkan Tim Opsnal Unit 4 Kejahatan dan Kekerasan kelokasi melakukan penggerebekan, tim yang turun tersebut semua mengenakan alat pelindung diri (APD) telah berhasil menangkap 20 orang.

Pada peristiwa itu selain menyita ayam adu dan uang taruhan sekitar puluhan juta rupiah dari pihak polisi juga telah mengamankan jam dinding dan set ring matras tempat adu ayam dan saat ini kasus nya masih dalam penyelidikan kepolisian, para pelaku judi sabung ayam bisa di jerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan karena menggelar kegiatan kerumunan massa ditengah Pandemi Corona

(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*