Budayabangsabangsa.com – Bekasi. Rabu (03/05/2017}. M. Nasir Alghifari mengawali pembukaan Sosialisasi BAZNAS dengan membacaka ayat suci Al-Qur’an, sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi dan sinergitas antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bekasi dengan Lembaga lembaga Amil Zakat.
Bertempat di Aula Almutazam Islamic Center Bekasi, acara ini dilangsungkan dan pada kesempatan ini dihadiri Kepala KEMENAG Kota Bekasi H. Mujani SH,.MH dan Ketua BAZNAS Bekasi H. Paray Said, MM,. MBA serta Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Drs. H. Muhammad Aiz, SH,. MH dan pengurus Yayasan Islamic Center KH. Noer Alie.
Ketua Baznas Kota Bekasi, H. Paray Said, MM,. MBA mengatakan, ” Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi diharapkan akan ada pencatatan yang lebih terukur lagi. Saat ini di Kota Bekasi, potensi Zakatnya diperkirakan minimal Rp 100 Milyar dari populasi 2.1jt muslim dari total 2.7 juta jiwa penduduk Bekasi menurut BPS. Namun Baznas Kota Bekasi baru bisa mengelola zakat yang terserap hanya sebesar Rp 9 Milyar. Angka ini pun sebagian besar bersumber dari para pegawai negeri kota Bekasi 4 Milyar dan Zakat Fitrah 5 Milyar.” jelasnya
Tak kurang dari 100 orang yang hadir meramaikan acara, hadirin merupakan perwakilan dari masing-masing lembaga amil zakat yang ada diwilayah Bekasi Kota.
Adapun yang hadir diantaranya Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, Dompet Dhuafa, LAZIS NU, LAZIS Muhammadiyah, Panti Yatim Indonesia, Rumah Yatim, Baitul Maal Hidayatullah, Dewan Dakwah Indonesia, Yayasan Pundi Amal Bhakti Ummat (PABU), Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (GIS) Pimpinan Pondok Pesantren, DKM Islamic Center Bekasi, DKM Agung Al barkah, DKM Al azhar Summarecon, DKM Al azhar Jakapermai, DKM Attaqwa Pekayon, DKM Attaubah Kemang Pratama, DKM Mardhotillah dan DKM El Muwahiddin.
Disampaikan bahwa dana yang dikelola oleh Baznas Kota Bekasi saat ini sebagian besar berasal dari pegawai negeri sipil kota Bekasi dengan cara potong langsung gaji bulanan mereka.
Menurut Ketua Baznas Bekasi “Pemotongan zakat yang dilakukan terhadap para pegawai negeri sipil ini pun masih di posisi minimal. Misalnya, jika seorang PNS saat ini memiliki penghasilan di atas Rp 5 juta. Bahkan di kalangan kelas menengahnya bisa di atas 10 juta. Tetap saja perhitungan zakatnya adalah potongan dari batas minimal itu, yakni 2,5% dari Rp 3 juta.” Katanya.
“Ini sesuai ketentuan yang ada, yakni pemotongan gaji mereka menggunakan batas minimal terrendah. Yakni dimulai dari penghasilan terendah Rp 3 jt. Di sini masalahnya. Mereka yang bergaji di atas Rp 3 jt tetap saja pemotongannya hanya dari perhitungan pendapatan yang Rp 3 juta.” Kata Ketua Baznas Kota Bekasi ini.
Pertanyaannya “Bagaimana dengan masyarakat umum? Ini yang perlu terus disuarakan agar masyarakat mau menyalurkan zakatnya kelembaga-lembaga zakat resmi. Paray mengakui kalau saat ini kesadaran itu sudah mulai muncul. Beberapa pengurus DKM sudah mulai banyak yang mengumpulkan zakat dan menyalurkannya melalui Baznas Bekasi.” Ketua Baznas Bekasi menjelaskan
Lebih lanjut Ketua Baznas menjelaskan “Selain itu, perlu juga disosialisasikan cara-cara pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Karena saat ini UPZ selain memiliki wewenang pengumpul, juga sudah bisa menjadi penyalur zakat dibawah kordinasi dengan Baznas.” Katanya
“Masyarakat tidak perlu lagi harus mengajukan membentuk LAZ. Membentuk LAZ persyaratannya rumit dan memerlukan banyak biaya, juga tidak efektif lagi setelah UPZ sudah bisa dibentuk dengan semakin mudah dan wewenang yang makin luas.” Ketua Baznas Bekasi ini menjelaskan lebih terperinci
Menyinggung masih minimnya capaian target dari Baznas di Kota Bekasi meski baru 5% sudah masuk peringkat No. 3 besar se-Jawa Barat, H. Muh Aiz, SH,. MH mengakui masih perlunya terus dilakukan sosialisasi penyaluran zakat. Tidak hanya di saat Ramadhon orang berbicara zakat, tapi para motivator yang terdiri dari para mubaligh, penceramah, pengurus yayasan dan DKM masjid diminta untuk terus menyuarakan zakat di hari-hari selain Ramadhan.
Bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Lembaga sosial keagamaan, baik itu masjid, yayasan, mari bersinergi dan mempunyai kesadaran kolektif dengan BAZNAS dengan membuat laporan pengelolaan zakat agar dhuafa terbantu secara maksimal sehingga tidak berkeliaran dijalanan dan termanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga Bekasi.
(Red)
Leave a Reply