Bambang Widjojanto, Pengacara Prabowo-Sandi Di MK, Diduga Langgar Kode Etik Advokat

Budayabangsabangsa.com – Jakarta

Tiga Pengacara melaporkan Bambang Widjojanto (BW), ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diduga melanggar kode etik sebagai pengacara. Mereka melapor ke kantor Peradi, pimpinan Luhut MP, di Jl. Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kedatangan kami ke sini (Peradi) karena kami masih menganggap Peradi ini adalah rumah bersama advokat Indonesia, kemudian kami datang ke tempat ini dalam rangka mengadukan rekan sejawat kami, Doktor Bambang Widjojanto, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik advokat ketika menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara, yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sandi Situngkir.

Sandi Situngkir dari kantor SESA Law-Firm diantara Advokat tersebut mempermasalahkan Bambang Widjojanto yang kini masih menjabat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, namun menjadi kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara dilarang mengemban jabatan publik, begitu pun sebaliknya.

“Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjojanto itu memang masih pejabat,” kata Sandi.

“Di undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai advokat,” lanjutnya.

Sandi juga mempermasalahkan sikap mantan pimpinan KPK tersebut yang berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Menurutnya, hal tersebut merendahkan MK dan diduga melenceng dari kode etik advokat.

“Yang bersangkutan (Bambang Widjojanto) menyatakan mempersepsikan MK itu menjadi rezim yang sangat korup gitu, sedangkan rezim ini tidak korup tapi kemudian dipersepsikan mahkamah konstitusi rezim sangat korup, saya kira itu juga bagian pelanggaran yang diatur dalam undang-undang advokat dan kode etik advokat Indonesia,” tuturnya. (zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*