Budayabangsabangsa.com – Tanggamus, Dalam rangka mendengar Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung, fraksi Demokrat melakukan kegiatan reses masa sidang I ke (Dapil II) daerah pemilihannya pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Kamis (22 12/2016) pukul 14:40 WIB.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat cukup beragam, mulai dari peningkatan infrastruktur, kesejahteraan dan keamanan sampai permasalahan perda dan perbup yang berlaku.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Demokrat, Tia Fristi Merdeka kepada media ini menyebutkan, “reses yang dilakukannya di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur ini tidak hanya sekedar untuk menerima masukan atau menyerap aspirasi saja, akan tetapi agar dapat bertatap muka dengan masyarakat yang menjadi konstituennya supaya lebih dekat dan lebih saling kenal mengenal,” tuturnya.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD, hanya menjaring aspirasi dari masyarakat, sedangkan yang mengambil kebijakan adalah; pemerintah, katanya.
“Dua tahun setengah yang lalu, saya meminta dukungan untuk menjadi anggota legislatif, dan saat ini saya datang memenuhi janji- janji saya untuk menemui bapak ibu semuanya untuk menjaring aspirasi”, lanjutnya.
Reses tersebut juga dihadiri beberapa tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat Pekon Kagungan,Tanjunganom, Campang tiga.
Tia Fristi Merdeka mengatakan acara reses diselenggarakan guna menyampaikan imformasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang telah di lakukan selama ini, baik didalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan –pembangunan lainnya.
“Dalam acara ini, beberapa masyarakat menyampaikan usualan- usulan kepada anggota DPRD, agar nantinya dapat diperjuangkan,” ujarnya.
Sukril, tokoh masyarakat Pekon Kagungan, mengusulkan tentang keamanan, karena beberapa waktu lalu ada pembakaran tempat kayu dan sampai saat ini belum ketahuan siapa pelakunya serta pencurian yang marak terjadi di lingkungan.
Kemudian kesulitan untuk membuang sampah, agar ada tempat untuk membuang sampah. “Saran saya, peristiwa pembakaran itu di laporkan ke kepolisian dulu, biar polisi yang menangani,karena ini tindak pidana kriminal. Sementara untuk pembuangan sampah, bisa pekon yang nangani, melalui dinas terkait untuk adanya Bank sampah,” jawab Tia.
Sementara itu, Idrus Subagio, warga Tanjunganom Kota agung Timur, mempertanyakan biaya pemilihan kepala pekon (pilkakon), apakah dipungut biaya administrasi untuk calon kepala pekon. “Dalam Perbup Tanggamus No 11 tahun 2016, tentang perangkat pekon harus lulusan SMA sederajat, apakah harus seperti itu,” kata dia.
Tia memberikan jawaban, bahwa dalam perda itu untuk biaya Pilkakon, calon tidak dipungut biaya, karena sudah di biayai APBD, dan untuk masalah perangkat pekon harus sesuai pesyaratan, jika tidak memenuhi persyaratan tidak bisa jadi perangkat pekon dan tidak bisa di gaji, karena sifatnya pekerja sukarela.
Leave a Reply