Alfamart Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, perlindungan terhadap konsumen masih lemah, walau sudah ada undang – undang perlindungan konsumen no: 8 tahun 1999, namun, penegakan undang – undang tersebut belum maksimal.

Guna mendorong pihak Kepolisian dalam penegakan undang – undang tersebut, Andi Mulyati melaporkan Pemilik Alfamart di Jl. Manggarai Utara Jakarta Selatan atas kejadian ditemukannya ratusan kutu(hama beras) dalam kantong beras bermerk Rojolele dan berlogo Alfamart ke Polda Metro Jaya (PMJ),

Dalam perkembangannya oleh PMJ didisposisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Penyidik yang dipimpin AKP Riki Yariandi. SH, SIK ini terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus beras rojolele berkutu yang dijual oleh Alfamart tersebut.

Menurut Andi (korban/konsumen) Alfamart mengatakan, Polisi harus mengungkap tuntas adanya indikasi kecurangan, pemalsuan beras merek Rojo lele yang dijual di Alfamart, jangan – jangan seluruh Alfamart menyediakan (menjual) beras-beras bermerek serupa namun tidak berkualitas atau berkutu," ungkap Andi

"saya berharap penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian tidak masuk angin, bertindak cepat profesional dalam membongkar indikasi  keberadaan sindikat pemalsuan terorganisir beras – beras bermerek, jika tidak, masyarakat yang dirugikan akan lebih banyak," pungkas Andi. perkembangan penyidikan Kasus beras berkutu ini sepertinya ada kesan diperlambat penanganannya, Senin (15/11) Andi Pemred SKU Sorot Keadilan memenuhi panggilan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, alhasil, pihak Alfamart menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, namun Andi tetap mengacu kepada Penegakan hukum" kita bertemu saja di Pengadilan, anda kan pernah menghina profesi saya, anda pernah mengatakan, oh begini cara wartawan cari uang, memeras orang, sampai kapanpun saya tidak terima ucapan anda," ungkap Andi Mulyati kepada awak media

 

"sudah hampir 3 bulan kasus ini dalam penyidikan Polres Jakarta Selatan, saya akan segera layangkan surat ke Wassidik Polri jika dalam satu pekan ini Polres Jakarta Selatan tidak melimpahkan berkas ke Kejaksaan Jakarta Selatan (P21), saya kecewa dengan lambannya kinerja Polres Jakarta Selatan," tandasnya geram. (Rukmana)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*