Budayabangsabangsa.com – Jakarta
Jum’at (03/05), bangunan di Jalan Hidup Baru No.208 RT.009/002 Kel. Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah ada segel dari pihak ciptakarya tapi hingga kini belum ada tindakan tegas untuk meratakan bangunan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Bangunan tanpa izin di Kecamatan Pademangan, disinyalir ada oknum wartawan atau LSM bahkan juga pejabat unit terkait (Pol PP Kecamatan) pegang kendali untuk meloloskan bangunan tersebut berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bahasa istilahnya Tim Pengamanan.
Warga terdekat bahkan pemilik bangunan dapat di introgasi agar dapat membeberkan siapa saja yang menerima uang pengaman bangunan tersebut dengan jumlah uangnya. Pengakuan pemilik bangunan (dilansir dari wawancara tim media) ibu DS, “Bangunannya sudah di segel tapi setelah menyerahkan uang pengamanan segelnya dipindahkan ke bangunan dekat pasar KA Pademangan Barat setelah menyerahkan uangnya ke oknum yang mengaku sebagai wartawan dan juga oknum pol pp Kecamatan Pademangan.”
Begitu juga pembangunan pagar yang dilakukan olah Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang terletak di Jalan Baru Ancol, Jalan Ketel Uap Ancol di depan Gedung Rukindo, Pengacara PJA mengatakan kepada Jakarta media, “Kami sebagai pemilik lahan sah saja memagari lahan kami,” ucap pengacara PJA yang juga mengaku sebagai pengacara Gubernur DKI Jakarta. (ZUL)
Leave a Reply