LSM Tipikor Indonesia Laporkan Kadis Binamarga Ke BPPBJ DKI Jakarta Terkait Hasil Pekerjaan Jalan di Kec. Pademangan Jakut Yang Hancur.
Budayabangsabangsa.com,Jakarta- Pekerjaan kontruksi Jalan Sudin Bina Marga yang dilakukan oleh PT.Tassiajaya Abadi di Kecamatan Pademangan diduga ada penyelewengan Administerasi, dan Fisik Pekerjaan Jalan di duga tidak sesuai kontruksi(mutu kerja).
Selain itu di duga juga ada aturan dan peraturan yang dilanggar, dimana sudah tercantum adanya penandatangan oleh kontraktor dengan Sudin Bina Marga Jakut bila terjadi penyelewengan yaitu, “APABILA PEKERJAAN TIDAK DILAKSAKAN SESUAI PERJANJIAN KONTRAK MAKA BERSEDIA DI USULKAN KE BPPBJ PROVINSI DKI JAKARTA UNTUK DIKELUARKAN DARI DAFTAR VENDOR KATALOG LOKAL PROVINSI DKI JAKARTA”.
Pekerjaan kontruksi jalan tahun anggaran 2019 sudah berkali-kali di beritakan media massa dan juga bentuk informasi yang dilayang oleh berbagai LSM dengan data di lokasi kepada Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tetapi tidak digubris bahkan dianggap angin lalu.
Akhirnya LSM TIPIKOR INDONESIA melayangkan surat tertanggal 13 November 2020 Nomor.02/LSM-DPD-TI/XI/2020 ke BPPBJ DKI Jakarta mengenai PT.Tassiajaya Abadi, Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kec.Pademangan benar-benar melanggar Tidak Sesuai Perjanjian Kontrak, dan didapati oleh tim investigasi Tipikor Indonesia, Bahwa Jalan Sudah Pecah – Retak – Hancur, sebelum serahterima hasil kerja, maka PT.Tassiajaya Abadi Harus dikeluarkan dari Daftar Vendor Katalog Lokal Provinsi DKI Jakarta, kemudian surat LSM Tipikor Indonesia tidak dibalas sampai Tanggal 20 November 2020, maka hari senin tanggal 23 November 2020 Nomor 07/LSM-DPD-TI/XI/2020, dibuat surat Konfirmasi Kedua dan Terakhir dari Edinton.SH dan dalam tiga hari tidak dibalas akan menempuh ke Jalur Hukum Sesuai Peraturan Perundang- undangan di Negara ini.
Begitu juga pekerjaan Bekisting – Dowel – Tiebar – Readymik FS 45 dan lain-lain, diduga tidak sesuai Kontrak dan Gambar, inilah hasil pekerjaan berakibat Pecah – Retak – Hancur foto terlampir.
Anggota LSM yang ditemui media online Budayabangsabangsa.com(20/11), di kantor BPPBJ saat penyerahan Dokumen menjelaskan, masalah Peraturan Kontrak :
1.Masa Pemeliharaan 30 Bulan
“Peraturan Vendor Katalok Lokal BPPBJ di Portal E-Katalok LKPP
2.Untuk Pekerjaan Beton Jalan (Rigid) dan Saluran Precast Pemborong tidak sesuai kontrak Melaksanakannya Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan di Lokasi Kec.Pedemangan Sudin Bina Marga Jakarta Utara.
3.Konsultan berjalan tidak sesuai kontrak
4.begitu juga PHO serah terima tanpa sudah diterima tanpa melihat peraturan yang dikontrak
LSM Tipikor Indonesia mengajukan permohonan konfirmasi dan juga sekaligus melaporkan adanya dugaan konpilasi penyelewengan, baik pekerjaan proyek oleh kontraktor dan juga dugaan adanya pembiaran oleh Kadis dan Kasudin Bina Marga Jakut saat itu dengan hasil pekerjaan kontraktor.
“rencana kami juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang ada di Negara ini karena jalan Pecah – Retak – Hancur akibat kelakuan KKN dan barang bukti lengkap dikerjakan tdk sesusi Perjanjian Kontrak dan Gambar oleh Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara saat masih menjabat 2019 Bernhard.F.M Gultom.ST.MT, dan agar Kepala Dinas Bina Marga Dr.Ir.Hari Nugroho,MM mempertanggungjawabkan KAK(kerangka acuan kerja)” ucap Anggota LSM Tipikor.(zul)
Leave a Reply