Site icon

Warga Ruko Metro Kencana VII Menolak Keras Dibangunnya Lahan Fasum

Warga Ruko Metro Kencana VII Menolak Keras Dibangunnya Lahan Fasum

Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Bangunan rumah toko (ruko) diatas tanah yang diperuntukan ruang terbuka oleh pengembang di Jl.  Sunter Metro Kencana 7/Ruko Metro Kencana blok QQ.21 Kel. Papanggo Kec. Tg. Priok Jakarta Utara milik  Supandi dibongkar cantik oleh Sugiarto bagian pembongkaran Sudin Penataan Kota Jakarta Utara Rabu (16/12).

Namun pembongkaran tersebut hanyalah rekayasa atau bongkar cantik untuk mengelabui penghuni ruko lainnya, warga kompleks ruko Metro  Kencana VII menolak keras didirikannya bangunan diatas lahan yang diperuntukan fasilitas umum oleh pengembang, hal ini terlihat dari dipampangnya spanduk penolakan trsebut.


Salah seorang penghuni ruko yang tepat berada di samping ruko ilegal Alex kepada awak media mengatakan,"saya membeli ruko ini tahun 2003 dari tangan kedua, dan saat saya membeli ruko ini saya tertarik dengan konsepnya yang menyediakan ruang terbuka tersebut sebagai sirkulasi udara, penampungan sampah sementara atau bisa disebut fasum, dan itu tertulis dalam perjanjian jual beli yang dinotariskan antara pembeli dengan Pt. Metro Supermarket reality, namun kenapa sekarang ruang terbuka tersebut dibangun ?," ungkapnya.

"tidak ada pengembang di dunia ini yang memberikan ruang terbuka secara gratis !, dengan pembangunan ruko di ruang terbuka hijau ini saya sangat dirugikan oleh pengembang, saya sudah kirim surat ke walikota Jakarta Utara terkait masalah ini, namun sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan Sugiarto petugas pembongkaran Suku Dinas (Sudin) Penataan  Kota hanya bongkar cantik atau rekayasa, segel pun hanya segel tidak adanya jendela, ini permainan kotor petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Utara," tambahnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak mediaSugiarto menerangkan,"pembongkaran sudah dilakukan, kami tidak membongkar rata karena bangunan ini memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya singkat.

Namun saat ditanya mengapa IMB dikeluarkan atas pendirian bangunan diatas tanah yang diperuntukan ruang terbuka, Sugiarto tidak dapat menjawab dan pergi meninggalkan lokasi ruko.

Wakil ketua II Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional DKI Jakarta Rukmana S.Pd,I saat dimintai komentarnya Rabu (16/12) mengatakan,"Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara Monggur Siahaan harus menindak tegas oknum petugas penataan kota Sugiarto yang patut diduga  menerima suap dari pemilik bangunan, hal ini dapat dilihat dari tindakan Sugiarto yang tidak membongkar rata bangunan ruko di Jl. Sunter Metro Kencana no.7/Ruko Metro Kencana QQ.21 Papanggo Tg. Priok Jakarta Utara, seharusnya Monggur memerintahkan pembongkaran kepada Sugiarto, karena tanah tersebut merupakan ruang terbuka atau fasum yang merupakan hak penghuni ruko," tegasnya.

"jika dalam waktu satu pekan ini Monggur tidak membongkar bangunan tersebut, saya akan mengirim surat kepada gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Penataan Kota untuk membongkar bangunan ilegal tersebut," pungkasnya geram.(Redaksi)

Exit mobile version