Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 34 Tanaman Ganja Ilegal

Budayabangsabangsa.com, Kota Bekasi –  Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 7 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  34 pohon tanaman Ganja di dalam polybag, 383 gram daun ganja kering dan beberap smartphone.

Kombes Pol Wijonarko
Kombes Pol Wijonarko dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (30 Mei 2020). Foto : Sum/MDI

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengungkapkan,  bermula dari penangkapan tersangka berinisial IM di POM Bensin Cut Meutia Rawa Lumbu Bekasi yang membawa 2,2 gram ganja kering, pada Kamis, 28 Mei 2020.

Dari informasi awal ini, selanjutnya Polisi mengembangkan pencarian ke beberapa lokasi di Bekasi,  dan Jakarta. Beberapa pelaku lainnya berhasil ditangkap antara lain NS, F, DAP, DW, AR, AZ.

“Terhadap 7 orang tersangka telah kita lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan kita kenakan pasal 114 subsider 111 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kombes Pol Wijonarko dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (30 Mei 2020).

Wijonarko menambahkan, para pelaku sudah melakukan aktifitasnya selama tiga bulan lalu berbarengan dengan awal pandemi Covid-19.

Pihak kepolisian khususnya Sat Resnarkoba masih terus mengembangkan kasus penemuan ganja tersebut, apakah untuk konsumsi sendiri atau diedarkan.

Para Pelaku yang sebagian besar adalah pelajar tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (sum)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*