PTSP Kecamatan dan CKTRP Tg.Priok, serta Walikota Jakarta Utara Di Bohongi Warganya

Budayabangsabangsa.com-Jakarta 6-11-2019

Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah tidak disegani warga dan bahkan sudah dianggap sebagai Jajaran yang lemah ” mungkin karena terlena dengan bunga bunga surga dunia ( atau uang ) “, pasalanya sudah terlihat jelas.dengan fakta yang ada di lapang dengan jawaban tertulis dari instansi terkait tetapi tidak ada proses Hukumnya”. ungkap Rudi dari Caraka Nusantara.

IMG-20191106-WA0004“Saya sangat tertawa melihat kejadian ini dan saya tidak menganggap lagi ini hal yang di duga, bisa dicek langsung Buner IMB yang ada di Bangunan di Jalan Agung utara 2 RT 10 RW 013 Blok A no 21 kelurahan Sunter Agung kecamatan Tg.Priok Jakarta Utara, buner IMB yangvteroangpang itu adalah Palsu !!!,” tegas Rudi

“Buner itu palsu, saya dapat membuktikannya dari jawaban ptsp kecamatan tg.priok yang menyatakan no.registerasi yang tertulis di buner belum terdaftar atau tercatat, artinya sudah ada Pemalsuan serta pembohongan yang dilakukan terhadap jajaran instansi kepemerintahan Kota Administerasi Jakarta Utara, kalo warga sudah berani berbuat kebongan seperti ini bukan tidak mungkin Aturan dan Peraturan itu tidak berlaku di Jakarta Utara,” ejek Rudi

“Saya dapat simpulkan Kinerja mulai dari Gubernur DKI Jakarta yang banyak visi dan misinya itu hingga Jajaran SKPD dan UKPD paling bawah cukup di ucapkan saja tidak di ikuti dengan perbuatan yang pada akhirnya menelan sendiri ucapannya, kenapa demikian ini sudah terlihat dengan Beraninya warga memunculkan sesuatu yang tidak ada ke publik,” ucap Rudi

“Jika Jajaran SKPD maupun UKPD di bawah komando Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko tidak berani bertindak Tegas, membokar langsung bangunan tersebut dan melaporkan si pemilik bangunan kepada kepolisian agar dapat diselidiki Buner IMB itu, berarti warga tersebut Patut Mendapatkan Piagam Penghargaan,dan jika ada unsur pidananya Tangkap si pemilik Bangunan, bukti datanya ada di ptsp kecamatan Tg.Priok, sekali lagi saya ulang kalo Walikota Jakarta utara, CKTRP, atau instansi terkait IMB dan Bangunan tidak dapat bertindak Tegas bagi Pelanggar Aturan dan Peraturannnnn berarti warga tersebut Patut Mendapatkan Piagam Penghargaan,” tegas Rudi

Liputan Zul

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*