Polymer Diduga Rekayasa Hasil Lelang

Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Aroma curang terkait lelang di PT. Polymer Jakarta Utara sangat meresahkan peserta lelang, dalam waktu dekat ini rencananya Perusahaan yang akan dibongkar dan dilelang adalah: PT EASTERN POLYMER Jakarta, Lelang penjualan pembongkaran bangunan dan pabrik oleh PT Easter Polymer (EP) Jl. Kali baru Cilincing Jakarta Utara yang telah dibeli lahannya oleh PT Pelindo II beberapa waktu lalu sempat ricuh, pasalnya saat pengumuman pemenang lelang Kamis (19/11/2015) PT EP memutuskan membatalkan lelang secara sepihak.

Menurut pihak PT EP, dalam surat pembatalannya itu terjadi karena pada saat waktu lelang terjadi (26 Oktober 2015) ada keributan yang dilaporkan oleh anggota security, padahal menurut peserta lelang, PT EP mengadakan pelelangan pada tanggal 12 November 2015 dan tidak terjadi keributan atau apapun seperti yang diberitakan dalam surat pembatalan lelang oleh PT EP.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Peserta lelang berjumlah lima perusahaan dan telah memenuhi kualifikasi persyaratan peserta, yakni PT Nadia Rachma oleh H  Husen , PT Simalaya Tuna diwakili oleh Joko, PT Artama Global diwakili oleh Roy Arta, PT Pancoran Rizqi diwakili oleh Wiliam, dan PT Parida Ilham diwakili oleh Marlan.

Namun pada saat hari lelang yakni Kamis, 12 November 2015, dimana menurut aturan yang dibuat pihak PT EP telah ditutup pendaftaran calon peserta lelang, muncul peserta lelang tambahan yang tidak dikenal oleh ke lima peserta sebelumnya yakni PT Anugerah Cipta Mandiri diwakili oleh Paturrohman.

Peserta "Siluman" ini yang muncul pada saat setelah terjadi kesepakatan lelang dianggap oleh kelima peserta terdahulu "mencuri" hasil lelang dan "memanfaatkan situasi dengan merubah hasil keputusan lelang" sehingga PT EP menetapkan pembatalan sepihak kesepakatan lelang yang mestinya pemenang lelang diumumkan pada Kamis (19/11/2015).

Hal ini, menurut lima peserta lelang terdahulu membuat ketidak pastian hukum surat lelang yang telah dibuat oleh PT EP sendiri, bahkan pengembalian uang jaminan dilakukan sebelum terjadinya pengumuman pemenang sedangkan dalam surat lelang yang diterbitkan oleh PT EP pengembalian uang jaminan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah diumumkannya pemenang lelang.

Tindakan yang dilakukan PT EP menurut lima peserta lelang dianggap menyalahi aturan hukum dan undang-undang perjanjian lelang, karena telah membatalkan secara sepihak dan tidak diumumkannya pemenang lelang pada Kamis (19/11/2015).

Bila tidak ada penyelesaian lebih lanjut oleh kedua belah pihak, kelima peserta lelang akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, kelima peserta lelang beranggapan, PT EP telah merekayasa hasil lelang untuk memenangkan peserta lelang yang sudah ditentukan sejak awal.

Beberapa awak media yang meliput peristiwa tersebut ketika hendak meminta klarifikasi dari pihak PT EP dihalang – halangi oleh security PT EP, sungguh suatu perbuatan melanggar hukum, seyogyanya mereka tahu bahwa: jurnalis melakukan tugasnya atas perintah Undang – Undang Pers No. 40 tahun 1999, dimana jurnalis diperintah untuk mencari, menghimpun, mengolah data dan informasi serta mempublikasikan melalui media cetak dan elektronik, sehimgga kebutuhan publik akan informasi dapat terpenuhi. Namun tindakan arogansi dan melawan hukum security telah menyebabkan publik tidak mendapatkan haknya, "ini tidak boleh dibiarkan, Security Pt. Polymer harus dituntut denda 500 juta dan kurungan 2 tahun penjara sesuai UU Pers No. 40 th 1999 pasal 18," tegas Ketua BPI DKI Jakarta Dudi SH.(Samsuri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*