“PN Kota Agung”, Tanggamus Lampung, Tolak gugatan praperadilan yang dilakukan Direktur CV Adhya Pratama

PN PN Kota Agung saat tolak gugatan praperadilan yang dilakukan Direktur CV Adhya Pratama terhadap tergugat Kapolres Tanggamus di PN Kota Agung, Tanggamus Lampung

Budayabangsabangsa.com, Lampung. Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus Lampung, menolak gugatan praperadilan yang dilakukan Direktur CV Adhya Pratama terhadap tergugat Kapolres Tanggamus, Selasa (27/12/16).

Sidang Praperadilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Bandwith Diskominfo Kabupaten Pringsewu, tahun 2015.

Dalam dugaan kasus tersebut, AF (33) yang merupakan rekanan, dan sekaligus direktur CV Adhya Pratama telah dilakukan penahanan.

AF menguasakan kepada Samsudin. SH dan Rekan, penasehat hukum yang bersangkutan untuk melakukan praperadialan tersebut. Praperadilan yang digelar secara marathon, sejak tanggal 20 hingga 27 Desember 2016, selama lima hari, akhirnya hakim tunggal Tri Baginda. SH.,MH, memutuskan menolak praperadilan tersebut dengan nomor Putusan PN/01/PRA tertanggal 27 Desember 2016.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora. S.Ik, megatakan Hakim tunggal Tribaginda A. SH.,MH menolak Tiga pokok permasalahan yang diajukan Samsudin. SH.,MH dan Rekan, selaku pengacara dari terangka AF. Tiga pokok tersebut, proses penyidikan dikatakan tidak profsional, penydikin dan Proses penetapan tersangka dan keberatan untuk pencekalan Tersangaka AF.

“Padahal tersangka tidak di cekal karna sudah di tahan dirutan polres tanggamus. Yang mereka gugat adalah pihak Kepolisian RI Cq. Kepolisian Resor Tanggamus Cq. Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani kasus dugaan korupsi Bandwith Diskominfo kabupaten pringsewu 2015,”kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, salinan putusan akan diterima tujuh hari setelah putusan tersebut, pada 3 Januari 2016.

“Kami dari Polres Tanggamus juga mendapat Pendampingan penasehat hukum dari bidkum Polda Lampung yaitu AKBP I. Made Kartika. SH.,MH,” ujarnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, tentang pengajuan gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka, sesuai pasal 77 UU no 8 tahun 81 tentag KUHAP. ”Masalah waktu pengajuan praperadilan itu, bisa kapan saja. Kita akan tetap melanjutkan penyidikan dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,tinggal merapihkan berkasnya saja,” kata Hendra.

Sebelumnya, tersangka AF (33) dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, tentang pembertasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Budi.w/Samsuri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*