Perkuat Sinergitas Pusat dan Daerah Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan

Budayabangsabangsa, Jakarta, 16/10/2018,

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, hari ini membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kawasan Perdesaan (RAKORNAS) di The Sultan Hotel and Residence Jakarta.

Sesuai dengan Nawacita ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuanā€ serta dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Pemerintah dibawah kepemimpinanĀ  Joko Widodo, memiliki komitmen untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan.

IMG-20181016-WA0148

Disadari bahwa pembangunan nasional selama lebih dari 73 tahun masih menyisakan ketimpangan antara perdesaan dengan perkotaan. Salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ini yaitu dilakukannya pembangunan di desa dengan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan (membangun desa) disamping pendekatan pembangunan desa (desa membangun).

Dalam UU Desa disebutkan bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Pembangunan Kawasan Perdesaan menurut UU Desa meliputi:1) penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota; 2) pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; 3) pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan 4) pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

IMG-20181016-WA0147

Luasnya cakupan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tersebut telah menuntut keterlibatan banyak pihak di semua tingkatan seperti:

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMDesa Bersama, Swasta, termasuk masyarakat Desa.

Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilaksanakan berbagai pihak tersebut diantaranya dalam rangka mencapai target RPJMN 20152019 yaitu mengembangkan 40 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Saat ini sudah memasuki tahun keempat pelaksanaan Kabinet Kerja, maka diperlukan upaya lebih keras dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai pihak terkait sehingga dapat dipastikan target-target tersebut dapat tercapai. Hal ini salah satunya dilaksanakan melalui RAKORNAS.

Maksud pelaksanaan RAKORNAS yaitu sebagai media sosialisasi, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan kawasan perdesaan.

Adapun tujuan RAKORNAS yaitu : 1) Menyampaikan Mid Term Review Rencana Strategis Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2015 s.d 2019; 2) Memberikan penjelasan awal tentang kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2020 s.d 2024; 3) Menyampaikan Strategi Pendanaan Program Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; 4) Melaksanakan Pemantapan Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kawasan Perdesaan; 5) Menyampaikan Skema Penganggaran Program/Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan bersumber dari APBD Prov/Kab/Kota; 6) Menerima masukan dan informasi dari Pemerintah Daerah dan K/L tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan Sosialisasi Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan.

RAKORNAS dihadiri peserta yang berasal dari Daerah dan Pusat. Unsur peserta Daerah yaitu : 1) Bupati/Walikota, 2) Pemerintah Provinsi (Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PMD/Sebutan Lainnya), dan 3) Pemerintah Kabupaten/Kota (Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas PMD/sebutan Lainnya Kabupaten/Kota , dan Dinas yang terkait pelaksanaan kegiatan Ditjen PKP TA 2019).

Unsur peserta Pusat yaitu dari Kementerian/Lembaga yang terkait Kawasan Perdesaan. Disamping peserta dari unsur pemerintah tersebut, RAKORNAS ini dihadiri pula oleh : 1) para Pendamping Teknis Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan 2) Instansi Non Pemerintah/Swasta/Perguruan Tinggi.

Pembicara (narasumber) yang memberikan pengayaan kepada peserta RAKORNAS selain dari Kementerian Desa, hadir pula dari Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Secara khusus hadir pula : 1) Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, Ph.D (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi), 2) Bupati Berau, 3) Bupati Mesuji; dan 4) Direksi PT. Berau Coal.

Muzakir

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*