Site icon

Pemkot Jakut Lemah Menerapkan Aturan dan Peraturan.

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Sabtu

Miris !!! Segel Hanya Sebagai Pemanis dan Bongkar Cantik Ala CKTRP JAKARTA

Meski sudah di segel bangunan Rumah Toko (Ruko) dual lantai yang berada di Komplek perumahan RW 08 dan RW 09 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara tak kunjung di bongkar sesuai Aturan dan Peraturan, Sehingga menimbulkan tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya kritik pedas dari Pemerhati Kebijakan Publik, Mugni S, Menurutnya setiap bangunan yg mendapatkan penyegelan yang di lakukan oleh Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara mempunyai jangka waktu dengan masa 7 X 24 jam.“Jika melebihi waktu tersebut sudah menjadi kewajiban CKTRP untuk melakukan tindakan selanjutnya yakni memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik bangunan,”ujar Mugni S kepada Budayabangsabangsa.com di RW 09 sunter agung (23/12/2017).

Ia menambah, setelah SPB tidak di lakukan oleh pemilik bangunan harus di lakukan bongkar paksa oleh CKTRP.“Jangan hanya segel untuk pemanis saja. Harus ada tindakan tegas dari Sudin CKTRP Jakarta Utara maupun CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, ”Penindakannya pun jangan hanya sebatas melobangi dinding bangunan atau Bongkar Cantik seperti yang terjadi di beberapa pembongkaran yang di lakukan CKTRP Tanjung Priok. “Kalau tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ya harus dibongkar habis, jangan bongkar hanya sebagai formalitas,”kata Mugni S.

Dari data lapangan yang saya peroleh, beberapa pembongkaran yang dilakukan CKTRP Tanjung Priok hanya melobagi bagian dinding bangunan serta lantai bangunan yaitu pembongkaran di Perum Griya Inti Sentosa Blok I.1 Kav No 1 RT 008/020, Kelurahan Sunter Agung yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan Bangunan dua lantai di Jalan Agung Barat 32 Blok B/1 RT 05/010, Kelurahan Sunter Agung yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Jarak Bebas Bangunan (JBB), dan juga bangunan di RW 08 dan 09 kelurahan Sunter Agung yang rata-rata Bangunan untuk kos-kosan.

“Meski kesemua bangunan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang bangunan dan gedung, Perda DKI Jakarta Tahun No 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2013, Perda No 1 Tahun 2014 tentang zonasi serta Pergub DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggara bangunan dan gedung namun ironisnya CKTRP Jakarta Utara terkebih Tanjung Priok mengabaikan semua peraturan yang di buat Pemprov DKI Jakarta,”tambahnya.

Anehnya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno sebelumnya menyatakan Kegiatan membangun yang sudah di segel meski sudah di tempati bisa di lakukan pembongkaran paksa.“Bisa saja di lakukan pembokaran meskipun sudah ditempati oleh pemilik,” kata Kusnadi kepada Media.

Keluhan tentang kinerja Jajaran Sudin CKTRP Jakarta Utara yang dinilai masyarakat tidak sungguh- sungguh dalam melaksanakan Aturan dan peraturan yang berlaku bagi warga yang mendirikan bangunan sudah di laporkan kepada Pihak Pemkot dan juga sudah di tulis diberbagai media tetapi tetap saja bagai angin lalu.

Teddy warga RW 09 Kelurahan Sunter Agung mengatakan ” memang di bongkar bang bangunannya tapi bukan bangunan yang di Segel !!!, petugasnya sih foto- foto tapi Untuk selfie doang,mungkin ada indikasi sogok menyogok kali bang ” ungkap teddy.

Wakil Walikota Jakarta utara Junaedi beberapa waktu yang lalu saat di hubungi melalui WA menjawab akan memanggil Kasudin CKTRP tapi tidak dimengerti untuk apa, karena hingga kini bangunan yang bermasalah sudah berdiri kokoh seakan merdeka.

Liputan zultampu

Exit mobile version