Komnas Perlindungan Anak : RM Pelaku Kejahatan Seksual Di Sorong Terancam Hukuman Seumur Hidup

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, 29/09/27. Kejahatan Seksual yang dilakukan RM, 36, terhadap DK, 7, putri majikannya secara berulang-ulang didalam mobil jemputan pribadi korban dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

Mengingat perbuatan pelaku tidak dapat diterima akal sehat manusia dan dilakukan secara berulang-ulang dan direncanakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak pihak Polres Sorong untuk tidak ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Peratiran Pengganti Undang-undang (Perpu) No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Kejahatan seksual yang terus meningkat di Kota Sorong baik yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan atau bergerombol (geng Rape) dewasa dan anak-anak sebagai pelakunya, menunjukkan fakta bahwa Kota Sorong tidak lagi aman dan nyaman bagi anak apalagi sebagai kota yang ramah dan layak bagi anak. Kota Sorong sungguh menakutkan. Kasus demi kasus, pelanggaran dan demi planggaran terus terjadi tanpa henti.

Pemerintah Kota Sorong sudah selayak menetapkan Sorong sebagai kota Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan mendorong semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik sebagai tokoh adat, pemimpin, agama, ulama, guru dan ormas juga anak untuk bersama-sama menyatakan tidak ada kata konfromi dan atau kata DAMAI untuk Kejahatan seksual.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan pemerintah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan kejahatan korupsi, Narkoba dan terorisme, maka sudah selayaknya juga penerapan hukumnya untuk kejahatan seksual terhadap anak luar biasa dan berkeadilan bagi korban, dan menolak penyelesaiannya dengan cara-cara yang dikemas dengan adat dan damai. Kejahatan seksual terhadap anak harus diselesaikan dengan hukum positif yang berkaku di Indonesua, demikian ditambahkan Arist.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*