Site icon

Kemenkoinfo Membuka Forum Diskusi Perppu No. 2 Tahun 2017 Dan Undang-Undang No.16 Tahun 2017

Budayabangsabangsa.com – Bekasi, Ahad.

Forum Diskusi dengan tema ” Publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk Indonesia Digdaya” digelar di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center di Jalan K. H Noor Ali pada Jum’at, 23/3/2018.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Drs. Didik Sadaka, MM, Kasubdit Media Luar Ruang dan Audivisual Kemenkoinfo RI, Dr.Sri Yunanto,Staf Khusus Menkopolhukam, Dr. Phil Shairon, Werek UIN Sunan Kali jaga, H. Abdillah, Kesbangpol Bekasi, dan Abdul Manan.

Ulasan sambutan oleh DRS. Dikdik Sadaka, bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkoinfo RI sudah mengadakan sosialisasi tentang Undangan-Undangan No.16 Tahun 2017 Juga Perppu No.2 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tahun lalu setelah disahkan oleh DPR pada tahun 2017. Forum diskusi ini adalah bentuk berkelanjutan sosialisasi dengan harapan semua ormas khususnya Ormas – Ormas yang Ada di Kota Bekasi dapat saling bersinergi dan lebih memahami Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.16 Tahun 2017 berkaitan dengan Ormas.

Drs. Didik menambahkan, bahwa Salah satu narasumber yaitu Dr. Sri Yunanto adalah Staff Khusus Menkopolhukam yang selalu mengikuti perkembangan Undangan- Undangan No.17 Tahun 2017, Perppu No. 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang No.16 Tahun 2017. Salah satu bentuk sosialisasi selain beberapa penjelasan dan diskusi, para peserta yang hadir dibekali buku-buku karya Dr. Sri Yunanto yaitu berjudul ” Negara Khilafah Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta buku yang berjudul “membubarkan Ormas Anti Pancasila dalam Rangka Merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia” selain buku saku Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 yang di cetak oleh Kemenkoinfo.

“Diskusi ini berkatan dengan satu Perppu dan dua Undang Undang”, kata Dr. Sri Yunanto, di depan para Ormas yang hadir , Ketika Undang-Undang No. 16 tahun 2017 disahkan maka berdampak efek kejut yang luar biasa bagi Ormas – ormas yang ada. Lewat beberapa diskusi yang sengit dan keputusan Voting, akhirnya Undang – Undang No 16 Tahun 2017 disetujui karena memiliki tujuan yaitu sebagai salah satu alat pemersatu Ormas, disamping sebagai solusi menangkal berbagai gangguan yang ada.

Diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2017 didasari oleh 3(tiga ) indikaktor yaitu adanya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Situasi yang mendesak karena hukum yang tidak memadai untuk menindak kegiatan ormas yang secara praktek mulai menyimpang, tindakan hukum dapat dilakukan tetapi harus melalui proses sanksi yang berbelit-belit yaitu dengan proses pengadilan dengan situasi banding demi banding dan Revisi yang melibatkan protest politik dari DPR

Adanya satu Perppu ( Perppu No. 2 Tahun 2017) dan dua Undang Undang (UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.16 Tahun 2017) dalam forum diskusi ini saling berkaitan guna pemahaman lebih lanjut karena Indonesia sebagai Negara Demokrasi sedang menghadapi pilkada serentak dan sedang menjelang Pilpres 2019 berarti adalah tahun kedaulatan rakyat dalam memberikan kepercayaan kepada Pimpinannya.

Regulasi yang mengatur tentang Ormas pada UU No.16 Tahun 2017. Konsiderenya adalah yang pertama; Negara wajib menjaga NKRI,Persatuan dan Kesatuan, Pancasila dan UUD NRI 1945, artinya segala bentuk kebebasan yang ada tetapi Negara wajib menjaga kedaulatan, Yang kedua ; Presiden mempunyai kewenangan menetapkan Perppu (termasuk Perppu No.2 Tahun 2017) atas kepentingan yang memaksa, definisi kegentingan ICCPR ( Thteaten The Life Of The Existence Of The Nation Which is Officially Proclaimed), yang ketiga; DPR harus menerima / merubah pasal 2, Pasal 22 ayat (2) NRI 1945.

Definisi Ormas yaitu didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan persamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan dengan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya NKRI, Pancasila, dan Undang Undang NRI 1945, di dalam kertas teorinya tertulis secara benar, tetapi dalam bentuk kegiatannya banyak yang menyimpang.

Lahirnya Undang- Undang No. 17 Tahun 2013 menyulut semangat kebebasan, sehingga tercatat terdapat 344.000 Ormas yang ada di Indonesia baik yang tercatat di badan hukum Kemenkumham, yang tercatat di Mendagri sebagai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka Undangan Undang No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengendalian dan pembatasan yaitu pendirian, pembinaan dan kebebasan maka di Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 serta Perppu No. 2 Tahun 2017 saling melengkapi. Pada bab II Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 hanya bagi ormas- Ormas yang dilarang yaitu menggunakan lambang negara lain, Ormas yang diketahui menggalang dana untuk salah satu Parpol, Ormas yang menistakan agama, menggagu ketertiban umum dan merusak fasilitas nasional, atau ormas yangn dengan Pancasila yang diantaranya adalah Atheisme, Komunisme atau Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau merubah Pancasila dan UUD NRI 1945. UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 20013 masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Menurut Dr. Phil Shairon, akan dibubarkannya HTI pada tanggal 8 April, 2017 berbuntut pada gugatan HTI di PTUN. Negara menganggap kegiatan HTI sudah menyimpang dari Pancasila dan UUD NRI 1945. Diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 pada tanggal 10 Juli, 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, serta menetapkan dan mensahkan Perppu No.2 Tahun 2017 oleh DPR pada tanggal 24 Oktober 2017 di dasarkan atas gerakan HTI yang ingin merubah Ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, dari sisi keagamaan yaitu ajaran Agam Islam bahwa di dalam Alqur’an dan Hadist tidak ada satu ajaran dan tafsir yang menjelaskan atau memperbolehkan mendirikan agama Islam. Umat Muslim dan para penganut agama yang lain di Indonesia menggunakan piagam Madinah yang di gunakan Rasulullah dan para Kyai sebagai pedoman dan sarana Bernegara dan berkepemimpinan, Negara Indonesia yang multi Kultular terdiri dari berbagai suku dan agama berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kedaulatan sama dengan mempertahankan yang artinya mengikuti ajaran dan pedoman yang mengikuti pemimpin bernegara, dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia lahir dengan berpedoman pada piagam Madinah.

Abdul Manan, Salah satu nara sumber menambahkan tentang Pandangan kerukunan umat beragama di Indonesia yang memiliki 700 bahasa dan 1928 suku bangsa. Segala aturan bentuk tatanan negara berpatokan pada Pancasila sebagai dasar negara.

Zarkasih, Sekertaris Umum Ormas Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BMKB) dan Yan Komar, Kepala Cabang BMKB dalam satu kesempatan pada acara diskusi tersebut menyambut baik forum diskusi dengan mengikut sertakan beberapa pengurus Cabang sebagai bentuk antusias pencerahan yang selama ini masih menjadi pertanyaan, perlunya diskusi serta sosialisasi dari Beberapa staff ahli dari pemerintah turut membantu didalam mensosialisakan program kerja Ormasnya.

Selain itu turut hadir ormas-ormas lainnya seperti GIBAS oleh Sandi, BANSER oleh Saiful, FBR Bekasi oleh Novel Said, Ketua Korwil FBR Bekasi, SOMASI oleh Budi, PMII oleh Afif Fauzi, GP ANSOR, dan Karang Taruna setempat.

Acara ini sedianya akan hadir Dirjen Kemenkoinfo, yang berhalangan hadir karena agenda kerja mendampingi Menteri dan diwakili oleh Drs. Didik Sadaka, MM, Kasubdit Media Luar Ruang dan Audivisual Kemenkoinfo RI.

(Dyan Jaman)

Exit mobile version