Site icon

Jelang Libur Natal 2016, Pemerintah Siapkan Aturan Lalin

Menhub dan Pejabat terkait

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 781 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pembatasan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan pada Masa Angkutan Natal Tahun Baru 2016, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain;

1. Pembatasan operasional angkutan barang sumbu lebih dari dua mulai tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.

2. Ruas jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan barang meliputi:
a. Merak Kembangan Jakarta (Merak- Kembangan- JORR W2)
b. Kembangan Jakarta – JORR W2 – Cikunir
c. Cawang- Jakarta- Cileunyi (Cawang-Dawuan- Purbaleunyi)
d. Cawang- Jakarta- Brebes Timur (Cawang- Cikarang utama- Cikopo- Palimanan- Pejagan- Brebes Timur)
e. Cawang-Jakarta- Bogor

3. Pembatasan pengoperasian kendaraan pengangkut barang sumbu lebih dari 2 dikecualiakan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (B) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

4. Pemberlakuan kebijakan di atas dapat dievaluasi (dicabut) oleh Kepolisian Republik Indonesia apabila kondisi arus lalu lintas normal/tidak macet.

Selain itu, akan dilakukan uji kelaikan terhadap sarana dan prasarana transportasi baik darat, laut dan udara dimulai pada 6 Desember 2016 dan skenario penanganan kemacetan di titik rawan kemacetan di Tol Cikampek, Tol Cipali, Tol Pejagan, dan Brexit.

Terkait pelaksanaan kebijakan ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak antara lain kepolisian, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Pertamina, Depkes dan Pekerjaan Umum (PU).

“Diputuskan, koordinatornya adalah Satkorlantas, kita sudah berbicara detail tentang apa yang hendak dilakukan (masing-masing pihak),” kata Menhub saat jumpa pers di Kantor Kemenhub RI, Jakarta, Rabu (5/12/2016) siang.

Red…

Exit mobile version