Site icon

BPI Mendesak Kapolri Tindak Tegas Pengguna Surat Palsu Dan Sumpah Palsu

Budayabangsabangsa.com – Sulawesi Selatan, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) Drs. TB. Rahmad Sukendar meminta Kapolri untuk menindak lanjuti permohonan bantuan dan perlindungan hukum atas perkara tindak pidana dugaan adanya sumpah palsu dan atau menggunakan surat palsu [pasal 242 & 263 KUHP] yang dilakukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Menurut Rahmad, Kasus yang dilaporkan oleh Ir. Andi Syahriri Marzuki warga Jl Balaikota no. 11 Makasar Sulawesi Selatan ini sudah ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Sulsel sesuai dgn tanda laporan no Pol. TBL 105VII2009 Dit Reskrim tanggal 28 Juli 2009, namun dalam perkembangan penyidikan perkara ini dibuat seolah olah tidak berujung, karena menurut Penyidik barang bukti utama dinyatakan HILANG, bukti berupa 1 lembar Kwitansi asli tertanggal 17 september 1987 tentang penerimaan uang dari Fahruddin Daeng Lurang oleh Adjid Hoetomo nomor 007 yang telah disita dan diperiksakkan di Puslabfor Polri sesuai surat Kapolda Sulsel No Pol B4968XII2009Dit Reskrim tanggal 28 desember 2009 dan hasil Pemeriksaan Labfor Pusat No Pol 007DTF2010 tanggal 11 januari 2010 telah di terima oleh Polda Sulsel pada tanggal 18 januari 2010 dgn kesimpulan bahwa tanda tangan Adjid Hoetomo tersebut, Non Identik dan Cap Stempel PT. Timurama juga Non Identik, katanya.

"saya kecewa dan mengutuk keras kecerobohan penyidik yang diduga menghilangkan barang bukti tersebut,hilangnya sebuah barang bukti merupakan preseden buruk bagi kinerja Kepolisian Polda Sulsel, namun saya juga mengapresiasi langkah Kapolda Sulsel yang dengan sigap melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap hilangnya bukti tersebut, ini diketahui dari surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterima oleh pihak Pelapor kamis 30 Juli 2015 adanya surat Berita Acara Pencaharian Barang Bukti yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol Anwar SH MH NRP 65100496, AKP Jamaludin SH MH NRP 6800101402, Bripka Ferdy SH NRP 84020149," ujar Rahmad Sukendar dengan nada tinggi.

Rahmad menambahkan," BAP itu berbunyi "telah dilakukan pencarian barang bukti berupa 1 lembar Kwitansi Asli tertanggal 17 sep 1987 tentang penerimaan uang dari Fahruddin DG Lurang oleh Adjid Hoetomo nomor 007 jumlah uang tujuh ratus ribu lima ratus rupiah buat pembayaran pengembalian ganti rugi tanah yang terletak di Persil No 62 S II seluas 4300 m2 link Rapoccini kec Tamalate Kota madya Ujung Pandang An Mansyur Haji DG Limpo yang diterima oleh Adjid Hoetomo Tamalate, kotamadya Ujung Pandang A/n Mansyur Haji DG Limpo yang diterima oleh Adjid Hoetomo yang telah disita dan diperiksakkan di Puslabfor Polri, yang di nyatakan hilang oleh ketiga penyidik tersebut dan pada tanggal 19 mei 2015 pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor B 346 A 4.3V2015Dit Reskrimum tertanggal 19 mei yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Sulsel yang intinya perkara tersebut dinyatakan telah lengkap [P 21] sesuai dgn surat Kajati Sulsel No B 763R,4,4Epp 132015 tanggal 26 maret 2015 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana A/n tersangka Soedirjo Aliman yang melanggar Pasal 242 ayat 2 atau 263 ayat 2 KUHP dinyatakan lengkap, sehingga seharusnya kasus ini bisa cepat disidangkan,"tegas Rahmad.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, namun dengan hilangnya barang bukti, pihak Pelapor sangat dirugikan dan proses hukum terhadap tersangka menjadi tertunda, untuk itu saya selaku Ketum BPI KPN – PN mendesak kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum penyidik yang bermain dengan proses hukum dengan dugaan berupaya menghilangkan barang bukti tersebut, BPI KPN-PN akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang disampaikan oleh Ir Andi Syahriri Marzuki ini hingga tuntas !," pungkas Rahmad Sukendar.(Rukmana)

Exit mobile version