Site icon

Banyak Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Di Daerah, Ketum BPI: INSPEKTORAT MANDUL!

Budayabangsabangsa, Banten, Selasa, 31/07/2018, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Drs TB Rahmad Sukendar, SH. MH menganggap, bahwa salah satu penyebab maraknya korupsi keuangan daerah adalah lemahnya keberadaan Badan Pengawas Daerah atau Inspektorat. Padahal, kata dia, Inspektorat merupakan Instansi Daerah yang mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Desa, sekaligus mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

“ Inspektorat Daerah selama ini mandul!, dan sengaja tidak diperkuat sehingga pengawasan dan pencegahan terhadap praktik korupsi di daerah juga rendah. Ini mendorong maraknya kasus korupsi keuangan daerah dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum Kades,” ujar Rahmad, Senin (30/7).

Rahmad menilai, korupsi terjadi karena lemahnya sistem kontrol di tengah besarnya kekuasaan dan uang yang mengalir ke daerah. Untuk mencegah hal tersebut, tidak relevan lagi dengan mengurangi kekuasaan dan uang yang diperuntukkan kepada daerah. “ Salah satu caranya memperkuat sistem kontrol dengan memperkuat Inspektorat Daerah,” katanya.

Menurut Rahmad, Inspektorat ini mempunyai fungsi besar karena terlibat sejak perencanaan, implementasi, dan evaluasi Program Pemerintah Daerah. Jika kuat, maka inspektorat bisa sejak awal mencegah praktik korupsi.

Dia mengatakan, cara kerja Inspektorat berbeda dengan cara kerja Penegak Hukum atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “ Kalau BPKP dan aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bekerja dan bertindak setelah terjadi sesuatu, seperti pemadam kebakaran. Maka Inspektorat ini sebenarnya bekerja sebelum terjadinya korupsi. Inspektorat bekerja di hulu, seperti early warning system atau pencegahan dini,” kata dia.

Menurutnya, selama Inspektorat menjadi bagian Pemerintah Daerah, atau bawahan Kepala Daerah, sehingga tidak bisa melakukan pengawasan efektif. “ Inspektorat tidak bisa berbuat banyak, karena berada di bawah kekuasaan Kepala Daerah, ditambah lagi personalia di Inspektorat Daerah rata – rata orang buangan, orang yang jelang pensiun dan orang mau disingkirkan,” katanya.

Rahmad Sukendar menganjurkan tiga hal untuk memperkuat Inspektorat Daerah. Pertama, memperkuat otoritasnya, sehingga temuan Inspektorat tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi wajib dijalankan Kepala Dearah. Kedua, posisi Inspektorat harus diangkat menjadi lembaga vertikal dari Inspektorat Nasional, sehingga dia tidak berada di bawah Pemerintah Daerah.

Inspektorat Daerah harus dikeluarkan dari struktur Pemerintah Daerah agar efektif melakukan pengawasan. ” Secara tanggung jawab, dia bertanggung jawab ke Inspektorat Nasional, tetapi secara operasional, dia berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” tutur Rahmad

Ketiga, lanjut dia, Inspektorat harus diisi oleh orang yang kompeten, berkualitas dan berintegritas. ” Jangan hanya diisi oleh orang – orang buangan atau orang tua yang akan memasuki masa pensiun,” katanya lagi.

Ditambah maraknya pengaduaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Dana Desa yang tidak pernah berjalan sampai ke meja hijau, Inspektorat terkesan menutup – nutupi hasil pemeriksaannya, dan bahkan menjadi konsultan para Kades, hingga akhirnya dugaan korupsi Dana Desa di pedesaan aman – aman saja tanpa tersentuh yang pada akhirnya masyarakat desa yang sangat dirugikan dan merasa kecewa karena tidak ada kepercayaan lagi terhadap Inspektorat di daerah, tandasnya.

(Red)

Exit mobile version