Site icon MUI-BBB

Adik Serakah “Palsukan” Tanda Tangan Lurah, Kakak Lapor Polisi

Budaya bangsabangsa.com-JAKARTA, Pepatah kuno mengatakan, meninggalkan harta adalah bencana, meninggalkan ilmu adalah lentera, harta warisan bagaikan rezeki nomplok, bagi orang serakah harta warisan dapat membuatnya gelap mata, lupa sudara, lupa akan dosa dan lupa akan kembali kemana. Harta warisan bagai bola api yang siap memberangus siapa saja yang serakah.

Keluarga besar H. Ismayadi kini berada dalam pertentangan sengit antara keturunan isteri pertama (Yanti Mala) dengan isteri kedua (Kartinah), Ade Aryudi, SE (putra dari pasangan Ismayadi dengan Kartinah) yang merupakan adik tiri Iwan Kurniawan (putra dari pasangan Ismayadi dengan Yanti Mala) diduga memalsukan tanda tangan lurah Cakung Timur Sumardiyono pada Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah yang dibeli mendiang ayahnya.

Menurut Iwan, Mendiang ayahnya membeli sebidang tanah di Kawasan Jl.Cakung Cilincing, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur seluas 1000 M2 senilai Rp: 900 Juta Dari HJ. Marhati, setelah pembayaran selesai dilaksanakan oleh Ismayadi, ayahandanya jatuh sakit, dan saat sakit itulah adiknya (Ade) dan Herry adik Ismayadi mendatangi pihak penjual tanah dan meminta tanda tangan pada AJB yang sudah jadi, selang waktu beberapa hari Hery kembali menemui penjual tanah dan meminta girik asli tanah tersebut, karena pihak penjual curiga, girik tersebut tidak diberikan, katanya.

“namun anehnya, walau girik asli tidak diberikan oleh si penjual tanah, kok tiba – tiba muncul AJB atas tanah tersebut, padahal logikanya, untuk mengurus AJB, itu harus ada alas hak tanahnya, seluruh ahli waris tanda tangan, ada pengantar RT, RW dan tentunya tanda tangan lurah setempat, karena jalur procedural tidak ditempuh oleh adik saya tapi bisa ada AJB, saya curiga AJB tersebut palsu,” ungkap Iwan.

Iwan menambahkan,”kecurigaan saya atas keaslian AJB tersebut semakin memuncak saat saya temui mantan lurah Cakung Timur Sumardiyono, menurutnya, dia tidak pernah menandatangani AJB tanah yang dibeli oleh mendiang ayah saya, bahkan NIK sumardiyono pun berbeda dengan yang aslinya, sehingga dugaan pemalsuan tanda tangan lurah Sumardiyono sangat kuat, dengan alat bukti dan saksi dari lurah Sumardiyono saya laporkan Ade ke Polres Jakarta Timur,” ujarnya.

“walau demikian, saya tetap berharap dengan tangan terbuka, mari kita musyawarah, kita bagi sama rata warisan ayah saya, kita ini satu keluarga, saya tidak akan bedakan isteri pertama atau kedua, semua sama putera – puteri Ismayadi, Ade jangan kamu dipengaruhi oleh iblis – iblis disekeliling kamu, mereka hanya menguras harta kamu, merekalah yang bertepuk tangan melihat kita keluarga besar Ismayadi bertengkar, mereka yang kenyang makan duit kamu, mari kita bahagiakan ayah dengan menjaga tali persaudaraan, tali kekeluargaan,” imbau Iwan sambil berkaca- kaca.

Redaksi mendapatkan berkas atau tanda bukti lapor dan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor polisi: 1125/K/XII/2016/Res JT dalam surat tersebut tertera bahwa: Iwan Kurniawan melaporkan Ade Aryudi Senin (05/12/16) dengan laporan pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta authentic seperti diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP dengan kerugian Rp: 900 juta.

Redaksi juga berhasil mewawancarai mantan lurah Cakug Timur yang merasa telah dirugikan, kepada awak media, mantan lurah Cakung Timur tahun 2010 ini mengatakan,”selama saya menjabat lurah di Cakung Timur, saya tidak pernah menandatangai surat Akta Jual Beli antara Hj. Marhati dengan keluarga Ismayadi, saya mohon kepada penyidik polres Jakarta Timur untuk mengusut pemalsuan tanda tangan dan stempel yang mengatasnamakan saya sebagai lurah pada waktu itu,” tegas Sumardiyono.

“saya diminta oleh Iwan untuk menjadi saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya atas akta autentik pembelian sebidang tanah di bilangan Kalimalang, dugaan kuat pemalsuannya stempel nama dan tanda tangan serta NIK saya tidak sama dengan yang aslinya, saya mengetahui adanya masalah ini dari staf kelurahan namanya Camin, kata dia, ada seseorang yang meminta pelayanan peningkatan Hak sebidang tanah, dan menurut Camin kepada saya, itu bukan tanda tangan bapak, katanya diujung telephone, sayapun dating ke kelurahan dan melihat tanda tangan pada berkas yang diajukan, benar saja stempel nama, tanda tangan dan NIK saya tidak sama dengan aslinya, saya siap menjadi saksi atas kasus ini,” imbuh Sumardiyono Senin (05/12/16) di Pores Jakarta Timur.

red…

Exit mobile version